JAKARTA– Walau tidak menjadi hukum positif di Indonesia tetapi hukum Islam termasuk di dalamnya fatwa ulami tetap menjadi acuan terutama buat umat Islam yang mayoritas penduduk Indonesia.
Itu dikatakan politisi senior Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Raden Muhammad Syafii kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (19/1).
“Sejak dari zaman sebelum kemerdekaan sampai sekarang, hukum Islam tidak menjadi hukum positif dan umat Islam menerima hal itu demi kesatuan dan kebhinekaan. Namun, sumber hukum Islam yaitu Al Quran, hadis dan termasuk fatwa ulama. Ini menjadi panduan umat Islam untuk mentaatinya,” anggota Komisi III DPR RI.
Dikatakan, berbagai aturan dan kewajiban dalam Islam mulai dari shalat, puasa, zakat dan sebagainya tidak diatur dalam hukum positif dan tidak ada sanksi pidananya terhadap mereka yang melaksanakan. Umat Islam melaksanakan hal itu. “Ini sama dengan berbagai fatwa para ulama yang ditaati minimal oleh semua umat Islam.”
Dikatakan laki-laki yang akrab dengan Romoini, pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang mempertanyakan fatwa ulama sebagai hukum positif, bisa diartikan sebagai upaya Tito memprovokasi umat Islam untuk tidak taat pada hukum Islam.
“Ini seperti provokasi kepada umat Islam untuk tidak perlu taat kepada hukum Islam seperti Al Quran, Hadis dan fatwa para ulama. Ini sama dengan upaya melarang umat Islam untuk shalat karena tidak termasuk hukum positif,” kata dia.
Karena itu,wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara ini mengingatkan Tito bahwa yang membuat fatwa itu, juga bukan ulama sembarangan karena mereka memiliki kredibilitas, akuntabiltas dan berbagai syarat lainnya sehingga bisa mengeluarkan fatwa.
“Kalau kita belajar hukum, kita itu belajar juga terkait hukumIslam. Jadi, jadisembarangan dan sebagai aparat penegak hukum dia harusnya paham apalagi dia seorang Kapolri,” kata dia.
Lagi pula, yang namanya penegakan hukum tidak melulu harus dicari referensinya dari hukum positif karena bisa saja hukum adat ataupun hukum agama diberlakukan. Contoh di Bali, Aceh maupun di banyak daerah, ada hukum adat, agama yang diberlakukan dan itu dijalankan meski tidak tertulis dalam hukum positif.
Dikatakan, bangsa Indonesia merdeka karena adanya berbagai hukum agama dan hukum adat yang diberlakukan dan diperintahkan kepada masyarakat. Kalau tidak ada fatwa ulama maupun himbauan atau keputusan lain dari adat atau agama lain kepada umatnya untuk merdeka, kita belum akan merdeka dan Tito tidak akan jadi Kapolri.
Ketika perang kemerdekaan, tambah Syafii, mana ada hukum positif yang membolehkan kita melawan penjajah. Maka keluar fatwa ulama kepada umat Islam maupun perintah dari adat atau agama lain kepada pemeluknya untuk melawan penjajah.
“Kalau umat patuh pada hukum positif saat itu dan tidak pada fatwa maupun himbauan lainnya untuk melawan penjajahan, kita sampai sekarang tidak merdeka, dan Tito tidak akan jadi kapolri di era kemerdekaan ini.”
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam diskusi di PTIK mengatakan, fatwa yang dikeluarkan MUIbelakangan ini berpotensi menimbulkan gangguan pada stabilitas keamanan nasional. Contoh lainnya, ketika ada isu dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama lalu MUI menerbitkan fatwa yang menyebutkan bahwa Basuki menista Alquran dan ulama.
Menurut Tito, fatwa tersebut memiliki dampak yang besar karena memunculkan gerakan mobilisasi GNPF MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI) dan membentuk opini masyarakat.
“Akhirnya masyarakat termobilisasi seperti aksi 411, 212 yang cukup banyak terpengaruh sikap MUI. Padahal, fatwa MUI bukan hukum positif yang disahkan Undang-undang,” kata Tito Karnavian. (art)
Menurut Tito, fatwa tersebut memiliki dampak yang besar karena memunculkan gerakan mobilisasi GNPF MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI) dan membentuk opini masyarakat.
“Akhirnya masyarakat termobilisasi seperti aksi 411, 212 yang cukup banyak terpengaruh sikap MUI. Padahal, fatwa MUI bukan hukum positif yang disahkan Undang-undang,” kata Tito Karnavian. (Denny)






