Breaking News
HeadLinePengawasan

Untuk Awasi Implementasi PP Minerba, Komisi VII DPR RI Bentuk Panitia Kerja

×

Untuk Awasi Implementasi PP Minerba, Komisi VII DPR RI Bentuk Panitia Kerja

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Komisi VII DPR RI mendorong dibentuknya Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No: 1/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha pengelolaan Mineral dan Pertambangan (Minerba) yang mengatur kebijakan hilirisasi dan pelonggaran ekspor konsentrat mineral.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan, PP No.1/2017 itu diharapkan dapat meminimalisir kegaduhan di sektor Minerba saat ini.

“Kita berharap, industri yang mendapat kemudahan ekspor konsentrat mineral harus tunduk dan mematuhi perubahan dari rezim Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai Pasal 102 dan 103 UU Minerba No. 4/2009,” jelas Satya.

Poin penting lain yang menjadi sorotan menyangkut divestasi 51 persen bagi perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang harus dilaksanakan secara konsisten, penciutan lahan pertambangan sesuai dengan UU Minerba serta melaksanakan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi industri sektor minerba dalam negeri.

“Karena itu, Komisi VII DPR mendorong dibentuknya Panja untuk mengawasi implementasi PP Minerba itu agar tetap konsisten. Kita harapkan, masa persidangan III ini bisa terbentuk.”

Sebagai pimpinan Komisi VII DPR, Satya optimis tugas komisi bidang energi ini mampu menyelesaikan pembahasan dua revisi undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak yaitu RUU Migas dan RUU Minerba.

Kedua RUU itu sudah dibahas Komisi VII sejak periode lalu.
“Kita optimis kedua RUU itu tuntas tahun ini. Kita efektifkan waktu yang ada. Saya sebagai pimpinan Komisi VII punya tanggung jawab moral untuk menyelesaikan pembahasan menjadi Undang-undang,” demikian Satya Widya Yudha. (art)

Komentar