JAKARTA– Kebijakan bebas visa masuk Indonesia yang diterapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimanfaatkan dengan oleh para pencari kerja dari China.
Mereka menggunakan visa wisata untuk masuk ke Indonesia. Di negeri ini, para WNA asal China tersebut menetap dan mencari pekerjaan.
Itu dibuktikan dengan semakin banyaknya Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditangkap pihak imigrasi di berbagai daerah di tanah air belakangan ini.
Terakhir, dua WNA asal China dideportasi karena menyalahi izin tinggal di Indonesia dengan bekerja di salah satu kantor distributor barang elektronik di Kota Madiun, Jawa Timur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto di Madiun, Sabtu (14/1) mengatakan, kedua WNA China itu yakni Xiangxin Wei (27) dan Yiquan Liang (29). “Keduanya terbukti melanggar UU No: 6/2011 tentang Keimigrasian,” kata Sigit.
Kedua warga China telah menjalani pemeriksaan. Hasilnya, keduanya melanggar pasal 75 yang mengantur tentang administrasi dari UU Keimigrasian.
Keduanya tidak melapor ke kantor imigrasi setempat dalam kurun waktu 1 kali 24 jam saat melakukan survei serta rapat di rumah kontrakan di Jalan Mayjen Sungkono, Madiun. Keduanya hanya menggunakan visa kunjungan.
Setelah berkas pemeriksaannya lengkap, kedua WNA itu diantar ke Bandara Juanda dengan pengawalaan petugas Imigrasi Madiun. Yang bersangkutan akan diterbangkan ke negaranya melalui Juanda.
Data Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, dua bulan terakhir, telah mendeportasi empat WNA asal China. “Kasusnya sama, yakni menyalahi izin tinggal di Indonesia. Mereka kedapataan bekerja, padahal izin yang dimiliki hanya visa kunjungan.”
Atas kejadian itu, Imigrasi akan gencar melakukan pemantauan di wilayah hukumnya guna mengawasi WNA yang ada dengan melibatkan petugasdinas tenaga kerja di wilayah hukumnya.
Masyakarat juga diminta peka jika ada warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal selama berada di Indonesia. Sebab hal tersebut melanggar hukum. (art)






