JAKARTA– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meninjau standardisasi kelayakan dan izin terhadap kapal penyeberangan.
“Kalau transportasi air atau penyeberangan di Jakarta saja seperti ini bagaimana yang di luar Jakarta?” tanya Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria.com, Senin (2/1) petang terkait kebakaran kapal Zahro Ekspres yang menalan korban jiwa, Minggu (1/1).
Tulus mendesak Pemerintah Provinsi (Penprov) DKI Jakarta turut bertanggung jawab karena ini adalah layanan transportasi publik.
Dikatakan, terbakarnya kapal Zahro Ekspres yang menelan korban minimal 23 orang meninggal, hanyalah puncak dari gunung es atas fenomena “ojeg kapal” yang sudah berjalan puluhan tahun di Kepulauan Seribu.
“Saat ini, puluhan bahkan ratusan ojeg kapal beroperasi tanpa standar keamanan dan keselamatan yang jelas, Selain itu, juga minim pengawasan.”
Dari sisi ketersediaan transportasi publik, kata Tulus, kejadian tersebut merupakan kegagalan Pemprov menyediakan akses transportasi publik dari Jakarta menuju Kepulauan Seribu.
Kapal yang disediakan Dishub tidak cukup untuk mobilitas warga di Kepulauan Seribu. Yang tersedia justru ojeg kapal dengan standar keselamatan minimalis. Itu jugadikelola perseorangan tanpabadan hukum.
Pelaku ojeg kapal itu hanya berhimpun dalam sebuah koperasi, layaknya koperasi mikrolet. Sedangkan dari sisi sertifikasi atau standardisasi dan pengawasan di lapangan menjadi tanggung jawab Kemenhub.
Ojeg kapal ini masih diberikan kelonggaran, walau tanpa sertifikasi dan standardisasi yang jelas, baik armada maupun Sumber Daya Manusia (SDM) terutama nahkoda. (art)






