Breaking News
HeadLinePolhukam

KPK Tetapkan Bupati Klaten Sri Hartini Tersangka, Megawati Soekarnoputri Marah

×

KPK Tetapkan Bupati Klaten Sri Hartini Tersangka, Megawati Soekarnoputri Marah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap mutasi jabatan.

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri marah begitu mendapat kabar anak buahnya yang menjabat Bupati Klaten itu dicokok KPK karena dugaan korupsi.

“Ya, Ibu ketua umum marah, marah sekali mengetahui ini, sehingga langsung menginstruksikan dibuat surat pemecatan Sri Hartini,” kata Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hasto kepada wartawan memperlihatkan Surat Keputusan tentang pemecatan Sri Hartini dari keanggotaan PDI Perjuangan yang berlaku sejak Jumat lalu. SK itu ditandatangani Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto.

Seperti diberitakan, KPK Jumat (30/12) pagi kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Penangkapan ini diduga karena Sri Hartini menerima uang suap terkait pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Pada saat penangkapan itu penyidik KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga uang suap.

“Setelah setelah 1×24 jam, penyidik KPK meningkatkan status ke penyidikan berdasarkan dua alat bukti dan menetapkan 2 tersangka , salah satunya Sri Hartini,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Sabtu (31/12).

Sri Hartati disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penyidik juga menetapkan SUL (Suramlan) sebagai pemberi suap. Sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suramlan adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten.

Pasal itu mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman pidana pemberi suap ini paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Kedua tersangka diamankan bersama dengan enam orang lain dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan Jumat (30/12) pada sekitar pukul 10.30 WIB.

Enam orang yang lain adalah Nina Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS kabid Mutasi), Panca Wardhana (staf honorer), Sukarno (swasta) dan Sunarso (Swasta).

Kedelapan orang itu diamankan bersama uang Rp2,08 miliar yang ditemukan di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini dan rumah Sukarno.

“Uang yang didapat kurang lebih adalah Rp2 miliar sedangkan asal uang itu sudah ada dalam catatan-catatan yang dikumpulkan penyidik dan penyelidik KPK,” tambah Laode.

Uang itu menurut Laode dikumpulkan di sejumlah pengepul (pengumpul) uang demi mendapatkan jabatan tertentu dalam struktur pemerintahan Kabupaten Klaten.

“Ada yang bertindak sebagai perantara dengan bupati dengan pihak-pihak yang ingin mendapatkan jabatan tertentu karena berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, susunan organisasi dan tata kerja membutuhkan struktur baru sehingga membutuhkan orang-orang baru, dan yang paling berkuasa adalah pimpinan daerah, jadi ada kemungkinan hal ini tidak hanya terjadi di Klaten,” tambah Laode.

Sri Hartini adalah Bupati Klaten 2016-2021 yangdilantik 17 Februari 2016. Politisi PDI-Perjuangan itu berpasangan dengan Wakil Bupati Klaten terpilih Sri Mulyani.

Sebelum menjadi Bupati Klaten, Sri Hartini merupakan Wakil Bupati Klaten 2010-2015 dan berpasangan dengan Bupati Sunarna, yang menjabat 2005-2015. Sunarna tidak lain adalah suami Sri Mulyani.

Sedangkan Sri Hartini adalah istri mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo 2000-2005. Haryanto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp4,7 miliar dan kasus penggunaan dana APBD untuk perjalanan ke luar negeri. Namun kasusnya diberhentikan karena Haryanto meninggal dunia. (art)

Komentar