JAKARTA – Maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China
(RRC) di Indonesia di penghujung 2016 menjadi persoalan yang
mendapat sorotan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, dalam catatan
refleksi akhir tahun 2016 bidang politik dan keamanan.
Isu soal buruh asing ilegal asal China perlu mendapat perhatian
khusus karena isu tersebut terkait dengan soal ekonomi, politik
dan keamanan.
Dari sisi ekonomi, sebagai investor, China hanya menempati
urutan kesembilan negara dengan investasi terbesar di
Indonesia. Begitu juga sebagai kreditor, China hanya menempati
urutan kelima, kalah dari Singapura, Jepang, AS dan Belanda.
Ironisnya, jumlah tenaga kerja asing kita didominasi oleh tenaga
kerja asal China yang mencapai 23 persen. Dari sisi politik
ekonomi, ini agak bermasalah.
Kedua, dari sisi politik, kita pernah punya problem sejarah terkait
konflik etnis yang melibatkan etnis China, baik masa kolonial
maupun sesudah kemerdekaan.
Itu sebabnya isu mengenai buruh asing ilegal asal China sangat
mudah menjadi isu sensitif di Indonesia. Pemerintah tidak boleh
menggampangkan isu tersebut menjadi semata-mata soal angka
atau ekonomi.
Ketiga, soal keamanan. Kita tentu belum lupa pada kasus
diterobosnya area militer Halim Perdana Kusuma oleh tenaga
kerja asing asal China dalam proyek kereta cepat Jakarta-
Bandung.
Lalu, di Bogor juga ada kasus ditemukan warga negara China
bertanaman cabe mengandung bakteri. Hal itu sangat berbahaya
karena bisa saja langkah itu untuk merusak tanaman hortikuluta
di Indonesia.
Soal tenaga kerja asing ilegal asal China ini akhirnya telah
menjadi isu keamanan yang serius. Jangan lupa, soal keamanan
ini bukan hanya bersifat militer, tapi juga non-militer.
Dalam diskursus keamanan kontemporer, ancaman non-militer ini
ada berbagai jenis, mulai dari lingkungan, pangan, energi, hingga
ekonomi.
Selain itu, ancaman yang dihadapi negara-negara berkembang
seperti Indonesia memang jauh lebih majemuk jika dibandingkan
dengan negara-negara maju.
Soalnya, selain menghadapi ancaman dari luar, negara-negara
berkembang juga menghadapi tantangan dalam menjaga
stabilitas dalam negerinya.
Sesudah Reformasi politik kita kurang memperhatikan masalah
pertahanan dan lebih banyak disibukkan masalah-masalah dalam
negeri lainnya.
Ini harus diperhatikan pemerintah, karena sepanjang 2016, dan
dalam dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, kapasitas
pemerintah dalam persoalan pertahanan dan keamanan nasional
banyak dipertanyakan.
Selain soal keamanan, pada dimensi ekonomi yang lebih luas, isu
mengenai tenaga kerja asing ilegal asal China yang berkali-kali
muncul sepanjang2016 juga menggambarkan adanya masalah
dalam orientasi pembangunan pemerintah.
Politik pembangunan pemerintah terlalu mengabdi kepada
kepentingan investor. Banyaknya Paket Kebijakan Ekonomi yang
diluncurkan pemerintah, yang kini mencapai empat belas jilid,
dan belum akan selesai, semangatnya hanyalah untuk
memangkas aturan sesuai kepentingan investor semata.
Persoalannya adalah, mengutip data yang dirilis Badan Pusat
Statistik (BPS)) dan juga Bank Dunia, rasio antara penambahan
modal dan penambahan pengeluaran tidak berbanding lurus
dengan pertumbuhan ekonomi.
Nilai Incremental Capital Output Ratio (ICOR) kita tinggi, tetapi
pertumbuhan ekonomi cenderung turun. Itu menunjukkan jika
besaran investasi yang masuk tidak dapat lagi digunakan untuk
menstimulus pertumbuhan ekonomi.
Pada masa Orde Baru, setiap kenaikan 1 persen pertumbuhan
ekonomi bisa menciptakan 400.000 lapangan kerja. Namun,
dibawah pemerintahan Jokowi, kenaikan 1 persen pertumbuhan
ekonomi hanya bisa menciptakan 160.000 lapangan kerja.
Itu artinya, selain menghadapi pertumbuhan ekonomi yang
cenderung menurun secara kuantitatif, pertumbuhan ekonomi
secara kualitatif juga semakin buruk.
Selain keamanan dan pembangunan, juga soal meningkatnya
potensi ancaman bagi demokrasi. Rencana pemerintah untuk
memantau perbincangan berbagai aplikasi _chatting_ di berbagai
platform media sosial bisa mengancam demokrasi.
Negara jangan sampai menjadi mata-mata bagi warganya. Itu
memundurkan demokrasi kita. Sebab, hak menyatakan pendapat
baik lisan maupun tulisan dijamin oleh konstitusi. Begitu pula hak
berekspresi di depan umum, hak berkumpul dan berserikat,
adalah hak setiap warga negara.
Terkait penggunaan media sosial yang kian massif, yang perlu
diatur adalah bagaimana provider telekomunikasi, misalnya, tak
sembarangan menjual nomor atau sim card, sehingga orang bisa
mudah menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar
kepatutan dan bahkan hukum, seperti menciptakan identitas dan
akun-akun palsu.
Berita-berita hoax dan informasi tanpa klarifikasi kini memang
mudah beredar secara massif di media sosial dan aplikasi
chatting.
Namun, yang harus dilakukan oleh pemerintah bukanlah
melakukan sensor atau pembatasan informasi, melainkan
pendewasaan dan pencerdasan publik.
Kita tidak bisa melawan teknologi. Yang harus dilakukan adalah
bagaimana menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Ancaman kemunduran demokrasi juga ditandai begitu mudahnya
aparat keamanan melemparkan tuduhan makar terhadap para
aktivis.
Penangkapan dengan tuduhan makar, tanpa bukti yang kuat,
adalah praktik rezim otoritarian yang dapat mengganggu
demokrasi. Negara tak boleh menakut-nakuti warganya. Jangan
sampai hukum menjadi alat politik pemerintah apalagi alat
kekuasaan.
Pemerintah mungkin telah keliru dalam membedakan antara
keamanan negara, keamanan rezim, serta keamanan sosial.
Jangan sampai hanya karena media sosial yang kerap digunakan
mengkritisi pemerintah, lantas itu dianggap bisa mengganggu
keamanan negara.
Secara umum, dinilai jika situasi politik dan keamanan 2016
memang menghangat dan akan tambah hangat 2017 karena ada
Pilkada serentak gelombang kedua.
Masyarakat kita sebenarnya telah kian dewasa berdemokrasi.
Kita bisa melihat, pada aksi 411 dan 212, misalnya, jutaan orang
bisa berdemonstrasi dengan damai dan tidak merusak, padahal
isu yang mereka angkat adalah isu penistaan agama, yang lima
belas atau dua puluh lima tahun lalu pasti memancing reaksi
anarkis.
Bahwa masyarakat lebih memilih penyelesaian melalui jalur
hukum daripada anarki, hal tersebut adalah sebuah kemajuan.
Walau demikian, aksi massa yang melibatkan jutaan orang itu
sebenarnya tidak perlu terjadi jika saja sebelumnya hukum
ditegakkan tanpa pandang bulu dan tebang pilih.
Itu sebabnya, penegakkan hukum tidak boleh diintervensi oleh
kekuasaan. Sebab, jika hukum menjadi alat politik dan
kekuasaan, masyarakat akan menciptakan hukum sendiri, dan
itu bukan hal yang kita kehendaki.
*Dr. Fadli Zon, M.Sc.*
(Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan,
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra)






