Breaking News
HeadLinePengawasan

DPR: Soal Pembelian Heli AW, Pengadaan Barang Harus Perhatikan Muatan Lokal

×

DPR: Soal Pembelian Heli AW, Pengadaan Barang Harus Perhatikan Muatan Lokal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Pemerintah harus mempertimbangkan muatan lokal dalam pengadaan barang dan jasa. Kalaupun tidak ada muatan lokalnya, alasannya harus jelas dan tepat.

Itu dikatakan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto terkait rencana TNI AU membeli heli Agusta Westland 101 buatan Inggris.

Dikatakan politisi senior partai berlambang Bintang Mercy itu, sesuai Undang-Undang No:16/2012 tentang Industri Pertahanan, muatan lokal harus menjadi pertimbangan khusus.

Karena itu, alat pertahanan harus dirakit di dalam negeri atau dalam proses produksinya menggunakan tenaga-tenaga dari Indonesia. “Namun, apabila memilih yang lain, alasannya harus tepat. Ini yang harus dibicarakan dengan Komisi I DPR,” kata Agus Hermanto, Selasa (27/12).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan *Dapil) Jawa Tengah itu mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan rencana TNI AU membeli heli Agusta Westland 101 buatan Inggris.

Namun, kata dia, persoalan pembelian heli AW 101 itu menjadi domain pengawasan Komisi I DPR. Hanya saja, pembelian heli itu harus dengan alasan kuat dan masuk akal.

Seperti diketahui, meski pernah mendapat penolakan tetapi TNI AU tetap membeli heli Agusta Westland 101 (AW 101). Menurut Kepala Staf TNI AU Marsekal Agus Supriatna, pembelian heli itu tetap dilakukan karena yang ditolak pembelian helik AW 101 untuk VVIP. “Yang ditolak itu untuk VVIP. Ini untuk pasukan dan SAR tempur, sesuai kajian TNI AU,” kata Agus.

Dikatakan, heli yang dibeli itu bukan bekas dari India tetapi khusus dipesan dan dikerjakan tiga “shift” dengan pengawasan TNI AU sejak awal.

Pasal 43 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan disebutkan bahwa pengguna wajib menggunakan alat peralatan pertahanan dan keamanan dalam negeri.

Pasal 43 ayat 5 menyebutkan, pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan produk luar negeri harus memenuhi persyaratan antara lain, alat itu belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri, mengikutsertakan partisipasi industri pertahanan, ketiga kewajiban alih teknologi

Adanya jaminan tidak adanya potensi embargo, kondisionalitas politik dan hambatan penggunaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Syarat lainnya adanya imbal dagang, kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 85 persen, kandungan lokal dan/atau ofset sebagaimana dimaksud pada huruf e paling rendah 35 persen dengan peningkatan 10 persen setiap lima tahun, pemberlakuan ofset paling lama 18 bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. (art)

Komentar