Breaking News
HeadLinePolhukam

Mahfud MD: Pemerintahan Sudah Salah Arah, Indonesia Masih Perlu GBHN

×

Mahfud MD: Pemerintahan Sudah Salah Arah, Indonesia Masih Perlu GBHN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Indonesia masih memerlukan haluan negara karena belakangan ini banyak yang menilai jalannya pemerintahan salah arah karena sudah tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Kita masih butuh haluan negara, namun haluan negara saat ini belum tentu bernama GBHN seperti pada zaman Orde Baru,” kata pakar hukum tata negara Mahfud MD dalam seminar nasional di Jember, Jawa Timur, Sabtu (8/10) sore.

Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi), Fakultas Hukum, Universitas Jember menggelar seminar nasional bertema “Haluan Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” dengan menghadirkan sejumlah pakar konstitusi.

Menurut Mahfud, era pemerintahan Presiden Soekarno, peta haluan negara Indonesia bukan bernama GBHN, melainkan bernama Manifesto Politik (Manipol) yang dituangkan di dalam Ketetapan MPRS No. II/ MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama 1961-1969 (GBPPNSB).

“Jadi meskipun dasarnya sama-sama Pasal 3 UUD 1945, namun pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru memberi nama dan masa keberlakuan yang berbeda atas haluan negara tersebut,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Pada era reformasi. lanjut dia, Indonesia juga mempunyai haluan negara sebagai turunan dari UUD 1945 yang sudah diamendemen yakni UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Jangkauan pembangunan Indonesia menurut UU SPPN dan UU RPJPN adalah 20 tahunan untuk jangka panjang, lima tahun untuk jangka menengah, dan tahunan untuk jangka pendek.

“Haluan negara kita di bawah UUD pada era reformasi ini memang tidak diberi baju hukum Tap MPR karena berdasar sistem ketatanegaraan sekarang MPR tidak lagi mengeluarkan Tap yang bersifat mengatur,” demikian Mahfud MD. (art)

Komentar