Breaking News
HeadLinePolhukam

AM Fatwa Tidak Ikut Jamin Penangguhan Penahanan Ketua DPD RI Irman Gusman

×

AM Fatwa Tidak Ikut Jamin Penangguhan Penahanan Ketua DPD RI Irman Gusman

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Senator gaek dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta, AM Fatwa tidak masuk 51 anggota DPD RI yang menjamin penangguhan penahan Irman Gusman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPD RI itu dibawa petugas KPK dari kediaman dinasnya di Jalan Denpasar Raya setelah menerima tamu sejak Sabtu (17/9) dinihari lalu dengan alasan Tertangkap Tangan menerima suap Rp 100 juta terkait impor gula.

“Tadi secara resmi kita mengajukan pengangguhan penahanan, ada 51 orang anggota DPD yang menjamin dan Bu Lies, istri Pak Irman juga menjamin,” kata pengacara Irman Gusman, Tommy Singh seperti berita yang diterima Parlementaria.com, Kamis (22/9).

Irman adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepad CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat. Namun, KPK belum memberi jawaban apakah akan mengabulkan penangguhan penahanan itu.

Hari ini, anggota DPD dan istri Irman juga ingin menjenguk Irman tapi hal itu tidak terjadi. “Tadi anggota DPD RI dilarang (membesuk). Saya tidak paham, ini melanggar HAM menurut hemat saya. Kenapa ada perbedaan anggota DPD sama keluarga dan lawyer? Memang anggota DPD ada apa? Kan equality before the law, keluarga kolega boleh kan? Apalagi kolega sesama anggota DPD, saya kecewa juga tapi saya tidak terlalu memahami,” tambah Tommy.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, jarang KPK memberikan penangguhan penahanan, apalagi untuk tersangka dari OTT.
“Kalau OTT biasanya memang jarang ada penangguhan, karena waktu KPK sangat terbatas peraturan maksimum 60 hari, sesudah itu tidak bisa melakukan apa-apa padahal penyidikan dan penyelidikan insentif, sebelum batas waktu yang dtentukan sudah harus dilimpahkan ke pengadilan jadi biasanya tidak diberikan penangguhan penahanan,” kata Laode.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, proses penangkapan Irman sesuai prosedur. “Standard Operating Procedure (SOP) KPK memang seperti itu. Sama antara orang yang satu dengan yang lain. Hukum harus diterapkan sama. Mudah-mudahan kita tidak membeda-bedakan,” kata Agus.

Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan modus yang diduga dilakukan Irman adalah menghubungi petinggi Bulog untuk meminta pengalihan kuota gula impor sebesar 3.000 ton dari Jakarta ke Sumatera Barat. “Sebetulnya itu bukan kuota tapi diambilkan dari kuota untuk Jakarta 3.000 ton supaya dialihkan ke Sumatera Barat,” kata dia.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 17 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah dinas Ketua DPD RI.

Kedatangan mereka adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor.

Namun, pihak sudah membantah hal itu. Bahkan Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita juga ikut membantah. “Mengenai impor gula, yang punya tanggungjawab itu adalah Kementerian Perdagangan. Tidak ada yang lain. Tidak ada Pak Irman menghubungi saya,” kata Enggar. (art)

Komentar