JAKARTA– Komisi VI DPR RI menyetujui privatisasi empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mempertahankan kepemilikan pemerintah disertai Penyertaan Modal Negara (PMN).
Keputusan tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR RI dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai wakil pemerintah di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Rabu (24/8).
Syarat minimal kepemilikan saham pemerintah tersebut yakni untuk PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 65,05 persen, PT Jasa Marga (Persero) Tbk 70 persen, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 80 persen dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan saham minimal 51 persen.
Sedangkan PMN yang diberikan kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Rp4 triliun, PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rp1,25 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp1,5 triliun dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Rp2,25 triliun.
Penggunaan PMN itu diberikan catatan agar BUMN yang menerimanya mempergunakan untuk prioritas program pemerintah yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan dan program kelangsungan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan UMKM.
Penggunaan PMN juga dilakukan pengawasan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta tidak boleh digunakan untuk program pembangunan kereta api cepat.
Selain itu, Komisi VI DPR RI juga meminta kepada Kementerian BUMN untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan pekerja lokal, sinergi BUMN dan kontraktor nasional dalam pengadaan barang dan jasa.
Kementerian BUMN juga diharuskan membuat laporan secara berkala kepada Komisi VI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan PMN. BUMN yang menerima PMN juga diminta membuat Business Plan.
Karena itu, Komisi VI DPR juga akan membentuk Panja (Panitia Kerja) Pengawasan Pelaksanaan PMN 2016. (art)






