Breaking News
HeadLinePolhukam

Empat Terpidana Teroris Hirup Udara Bebas

×

Empat Terpidana Teroris Hirup Udara Bebas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Empat terpidana kasus terorisme penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sudah dapat menghirup udara segar.

Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris dalam keterangan yang diterima Indokini.co, Kamis (18/8), keempat terpidana kasus terorisme itu bebas setelah memperoleh remisi umum II dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan RI,” kata dia.

Empat terpidana kasus terorisme yang bebas dari hukuman terlihat dikawal polisi tidak berseragam. Mereka adalah Iswahyudi alias Iis dari Lapas Besi, Hendra Ali (Lapas Batu), Ade Miros alias Asbak alias Adam dan Laode bin Rabaho dari Lapas Permisan.

Iswahyudi, warga Desa Bayat, Purworejo, dihukum tiga tahun delapan bulan penjara, terlibat kelompok teroris Abu Umar. Hendra Ali, warga Cicanang, Belawan, dihukum 12 tahun penjara, Ade Miros, warga Desa Cigondang, Kabupaten Pandeglang, Banten dihukum delapan tahun penjara dan Laode, warga Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Ketiga nama terakhir terlibat pelatihan militer di Aceh.

Selain empat terpidana kasus terorisme itu, ada 20 narapidana kasus lain dari tujuh Lapas di Nusakambangan dan satu Lapas di Cilacap yang memperoleh Remisi Umum II sehingga jumlahnya total 24 orang.

Dari 24 narapidana yang memperoleh remisi itu, ada 16 orang yang langsung bebas, delapan lainnya masih harus menjalani hukuman kurungan sebagai pengganti denda yang dijatuhkan pengadilan. “Mereka baru bebas setelah membayar denda atau selesai menjalani hukuman kurungan pengganti denda,” kata Aris.

Narapidana yang mendapat Remisi Umum II dari Lapas Batu (3 orang), Lapas Besi (4), Lapas Kembang Kuning (6), Lapas Permisan (2), Lapas Pasir Putih (3), Lapas Cilacap (5) dan Lapas Terbuka (satu orang). (art)

Komentar