JAKARTA– Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mentargetkan sampai 2019 sudah terbentuk 15 perusahaan sebagai representasi 15 sektor bisnis yang dikelola perusahaan milik negara.
Saat ini, kata Deputi Kementerian BUMN Bidang Restrukturisasi dan Pengembanga Usaha, Aloysius Kiik Ro, lima sektor BUMN sedang dalam proses pembentukan holding, yaitu energi, perbankan, pertambangan, jalan tol/konstruksi dan perumahan. Holding energi segera diterbitkan PP-nya.
Fokus Kementerian BUMN dalam merestrukturisasi atau konsolidasi tidak caplok-mencaplok tapi harus disiapkan legal formal sehingga menciptakan nilai (value creation) baru baru bagi perusahaan.
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A Putro mengatakan, pembentukan holding sektoral merupakan amanat UUD 1945, dimana BUMN satu tulang punggung perekonomian nasional punya peran signifikan di berbagai sektor dalam rangka stabilisasi ekonomi.
Saat ini tercatat 15 sektor usaha yang dikelola BUMN, yaitu ketahanan energi, logistik, pariwisata dan kebudayaan, ketahanan pangan, perkebunan, layanan kesehatan, kemaritiman, konstruksi dan infrastruktur, pertambangan, manufaktur, industri strategis, telekomunikasi, jasa keuangan dan ekonomi kerakyatan.
“Konsolidasi BUMN melalui pembentukan holding diharapkan dapat menciptakan efisiensi, memberi nilai tambah maksimal, karena terjadi aliansi strategis yang mampu menciptakan leverage. Holding ini dapat membangun, mengendalikan dan mengkoordinasikan aktivitas BUMN dalam sebuah lingkungan multi bisnis.
Pakar ekonomi dan bisnis dari Jakarta Consulting Group, Susanto mengatakan setidaknya tiga pilihan pola pembentukan holding BUMN, yaitu operating, strategic dan invesment holding.
“Ketiganya punya kelebihan. Konsep strategic bisa menjadi pilihan utama, namun tetap disesuaikan dengan kondisi dan lingkungan bisnis perusahaan,” ujar Susanto.
Keputusan pemerintah melalui Kementerian BUMN merealisasikan pembentukan holding pantut didukung karena langkah ini menjadi cara terbaik untuk membenahi perusahaan ‘plat merah’. “Sekarang pemerintah mebentuk lima holding BUMN, kalau bisa 10 sektor lainnya dapat teralisasi cepatnya.”
Dalam pembentukan holding perlu kehati-hatian karena jika salah menerapkan akan merugikan perusahaan. “Konsep holding harus benar terutama pascaholding, pendampingan, tenada dan dana. Harus ada sinkronisasi dalam lingkup besar antara Kementerian BUMN, Pemerintah dan legislatif. Semuanya harus nyambung satu sama lain,” demikian Susanto. (art)






