Breaking News
HeadLinePolhukam

Mahfud MD: Maju Pilgub, Ahok Wajib Cuti

×

Mahfud MD: Maju Pilgub, Ahok Wajib Cuti

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Aturan cuti buat calon petahana dalam masa kampanye seperti diatur UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan kewajiban yang tidak bisa ditolak.

“Jadi, dalam konteks pemilihan gubernur, cuti itu kewajiban, tidak boleh ditolak. Itu sudah berlaku bagi banyak pejabat dan jabatan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang maju untuk Pilgub 2017 tetapi tidak mau mengambiluti dengan alasan tengah mengawal pembahasan APBD.

Untuk tidak cuti, Ahok melakukan gugatan ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana. Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 70 ayat (3) berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.

Pasal 70 ayat (4) UU Pilkada berbunyi: “Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.

Menurut Mahfud, kedua pasal yang diminta pengujiannya Ahok, tidak bermasalah. Yang menjadi masalah, justru pasal 7 huruf p UU Pilkada yang menyatakan bahwa kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan menjadi calon kepala daerah lain.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu menilai ketentuan pengunduran diri secara permanen dalam pasal tersebut tidak adil dan akan sangat merugikan calon kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain, jika tidak terpilih.

Malah pasal itu tidak fair, harusnya sama dengan calon kepala daerah disuruh cuti juga. Kalau gubernur Papua mau menjadi calon gubernur di Jakarta, ya cuti saja.

“Soalnya, dia punya hak konstitusional sampai habis masa jabatannya, sehingga kalaupun tidak terpilih dia bisa kembali memimpin daerah asalnya,” demikian Mahfud MD (art)

Komentar