JAKARTA– Akibat kedapatan menkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang serta melakukan desersi saat bertugas, lima anggota Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh Darussalam dipecat alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), Senin (8/8). Atribut dan karena mengkonsumsi narkoba dan juga melakukan desersi pada masa bertugas.
Waka Polres Aceh Utara Kompol Suwalto mengatakan, kelima polisi itu sudah diberhentikan dan segala tindak tanduk yang dilakukan di lapangan bukan lagi tanggung jawab institusi Polri. Mereka adalah Brigadir Aulia Nazar, Briptu Bambang Ardiansyah, Briptu Hermansyah, Briptu Hernanda dan Bripda Feriansyah.
“Surat keputusan Polda Aceh, sudah turun 1 Agustus 2016. Namun, baru tadi pagi digelar upacaranya. SK Polda Aceh itu dibacakan saat apel yang digelar di Mapolres Aceh Utara, pagi Senin tadi,” kata Kompol Suwalto.
Dikatakan, kelima petugas tersebut diberhentikan dari dinas kepolisian karena keterlibatan dengan narkoba. Selain itu seperti Briptu Hernanda dan Bripda Feriansyah juga melakukan desersi. Bahkan, sebelum dilakukan pemecatan tidak dengan hormat, terlebih dahulu dilakukan pembinaan oleh satuan masing-masing.
“Mereka telah beberapa kali menjalani sidang disiplin, pada medio 2015-2016. Bahkan, mereka juga pernah direhabilitasi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah, Aceh Besar,” kata Kompol Suwalto.
Pemecatan tersebut merupakan bentuk ketegasan Polri terhadap anggotanya yang melanggar kode etik isntitusi Polri. Kompol Suwalto, berharap kasus serupa tidak terjadi atau terulang kepada petugas polisi lain, khususnya petugas polisi Aceh Utara.
“PDTH itu diharapkan menjadi contoh, agar ke depannya tidak ada petugas polisi lain. begitu juga kepada seluruh petugas kepolisian di wilayah tugasnya agar bekerja secara profesional dalam melayani dan mengayomi masyarakat,” demikian Waka Polres Aceh Utara. (art)






