JAKARTA– Undang-undang No 15/ 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih punya sejumlah kelemahan. Sebab itu pihak terkait termasuk Panitia Khusus (Pansus) dan DPR RI yang membahas masalah ini benar-benar memperhatikan poin-poin kelemahan dalam perumusan revisi UU Tindak Pidana Terorisme.
Kapolri Jenderal Polisi Yiyo Karnavian dalam paparannya di depan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (6/8) mengatakan, beberapa kelemahan itu di antaranya, tidak ada poin pencegahan dan rehabilitasi teroris pasca menjalani hukuman.
“Selain itu, undang-undang ini juga tidak mengakomodasi persoalan amaliyah dan ISIS, padahal banyak warga Indonesia yang belajar ke luar negeri untuk memperdalam kemampuan memegang senjata dan berjihad.”
Undang-undang teroris yang ada saat ini, kata Tito, memerlukan aturan soal perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). “Undang-Undang No 15 tahun 2003 dibuat setelah Perpu No 1 tahun 2002, di mana pembentukan UU itu karena adanya desakan dalam dan luar negeri pascatragedi bom Bali 2002.”
Tito berharap, dalam merevisi UU 15/2003, pihak yang terlibat dalam pembahasan menyesuaikannya dengan perkembangan terorisme saat ini. (art)






