JAKARTA– Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi tertulis kepada Saut Situmorang. Wakil Ketua KPK itu dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik tingkat sedang.
“Menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat. Satu,
menyatakanSaut Situmorang secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar peraturan KPK 30 September 2013. Komite Etik memberi sanksi peringatan tertulis harus memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku,” kata Ketua Komite Etik Syafii Maarif
Komite Etik KPK beranggotakan tujuh orang Syafii Maarif. Anggota lainnya adalah Imam Prasodjo (phisikolog), Nathalia Subagyo (pegiat anti korupsi), Erry Riyana Hardjapamekas (mantan KPK), Frans Magnis Suseno (budayawan) dan Agus Rahardjo serta Alexander Marwata dari KPK.
Pembentukan Komite Etik ditujukan untuk mengusut pernyataan Saut Situmorang dalam Talk Show di sebuah stasiun tv
swasta, Benang Merah bertajuk ‘Harga Sebuah Perkara’ 5 Mei 2016. Saut menyinggung sejumlah kader Himpunan Mahasiswa
Islam (HMI) yang terbukti korupsi saat menjadi pejabat negara.
“Lihat saja tokoh-tokoh politik, itu orang-orang pintar semuanya,
cerdas. Saya selalu bilang, kalau dia HMI minimal dia ikut LK 1, saat
mahasiswa itu pintar, tapi begitu menjabat dia jadi curang, jahat,
greedy,” kata Saut pada acara tersebut.
Saut juga diminta menjaga sikap dalam kapasitasnya sebagai
pimpinan KPK, tidak diskriminatif, melecehkan termasuk lembaga berdasarkan ras, usia atau status ekonomi.
Saut juga diminta hati-hati menjalin hubungan dengan kelompok yang dapat mengganggu kemandirian dan independensi. Dia harus mematuhi peraturan KPK dalam mengambil keputusan dan menarik garis tegak apa yang patut dan tidak patut.
Terhadap putusan ini, Syafii berharap agar semua pihak memahami dan Bareskrim juga dapat berkeja sama untuk memahami bahwa martabat KPK harus dijaga. “Yang bersangkutan bersedia meminta maaf. KPK akan lebih tenang, kompak dan tidak dibebani hal-hal semacam ini,” kata laki-laki yang akrab dengan panggilan Buya ini.
Menurut Imam, dari persoalan itu, KPK bisa tetap menjaga kohesi sosial dan organisasi sehingga menjadi lembaga yang lebih kukuh karena ada mekanisme ada saling mengingatkan.
“Ini pelajaran berharga, bila ada yang mengganggu pihak tertentu ada mekanisme. Masalah ini ditangani pimpinan KPK supaya selesai dan kembali dapat bekerja dengan utuh, kompak, saling menjaga dan mengisi. Tantangan banyak sekali,” kata Imam.
Sedangkan Erry mengatakan, kepercayan masyarakat tak boleh luntur karena permasalahan KPK dan cara Komite Etik bisa dicontoh lembaga lainnya. (art)






