Breaking News
HeadLinePolhukam

Kemenhut LH Serahkan Tersangka TSL

×

Kemenhut LH Serahkan Tersangka TSL

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH) menyerahkan kepada Kejaksaan Agung 22 jenis barang bukti dan satu orang tersangka praktik perdagangan ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi.

“Banyak sekali kasus-kasus terkait kejahatan perdagangan ilegal TSL, ini menunjukkan ancaman-ancaman terhadap kelestarian ekosistem kita menjadi sangat tinggi,” kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani seperti sran pers yang diterima Indokini.co, Kamis (4/8).

Dikatakan, terdapat tiga penyebab kejahatan TSL yakni adanya peluang atas longgarnya pengawasan dan penjagaan kawasan hutan sehingga mudah dimasuki pemburu yang melakukan kejahatan ilegal, tingginya permintaan dan efek jera kepada pelaku kurang tinggi.

Sementara itu, berkas tersangka yang berinisial ESWK, warga Kedoya Selatan, Jakarta Barat telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan agung, selanjutnya kasus itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Muhammad Yunus mengatakan, komitmen dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan TSL.

“Kementerian LHK tidak main-main menyelesaikan kasus terutama kejahatan perdagangan satwa ilegal dan peredaran satwa yang dilindungi dan mengimbau semua pihak untuk memberi informasi apabila mengetahui adanya kasus TSL melalui mekanisme laporan pengaduan kami.”

Kasus itu berawal dari operasi penertiban peredaran satwa liar.
Petugas menggeledah rumah ESWK di Jl. Raya Musirin 1 No. 35 A Rt. 010/002 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti berupa satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati, yaitu burung elang hidup dan beberapa berupa opsetan lengkap, opsetan setengah badan, kulit utuh dan potongan, dengan jumlah total 32 buah yang bernilai ratusan juta rupiah. (art)

Komentar