JAKARTA– Intelijen harus mengawasi ketat peredaran isu di media sosial agar kerusuhan seperti di Tanjung Balai, Sumatera Utara, tidak terulang.
“Intelijen polri maupun BIN harus memberikan perhatian besar terhadap peredaran isu dan opini di media sosial. Jika ada tanda-tanda provokasi maupun penyebaran kebencian, polisi langsung bertindak untuk meredam atau menghentikan,” kata anggota Badan Sosialisasi MPR RI, Elnino M Husein Mohi.
Dia menilai, ada kecenderungan masyarakat mengakses media sosial ketimbang informasi dari sumber sahih mengenai suatu isu atau kejadian. Selain itu, juga ada kegagapan membedakan ruang publik dan privat sehingga menyebabkan masyarakat seringkali berkomentar tanpa berpikir dampaknya.
Inilah yang bisa memicu atau bahkan membesarkan konflik. Di masyarakat kita ada loncatan teknologi informasi. Masyarakat yang tidak terbiasa membaca koran, mendengar radio, menonton televisi, tapi bisa mengakses media sosial dan berkomentar secara langsung.
“Jadilah komennya meluncur begitu saja tanpa filter. Inilah yang seringkali memicu dan membesarkan konflik,” kata anggota Komisi I DPR RI 2014-2019 tersebut.
Berkaca kepada kejadian di Tanjung Balai, kata dia, penyebab kemarahan warga hingga aksi pembakaran rumah ibadah di sana salah satunya adalah isu-isu yang tidak benar di media sosial.
Sebenarnya, Polri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Isi dalam surat itu salah satunya menyebutkan, pelaku penebar kebencian melalui berbagai media termasuk media sosial bisa diancam hukuman pidana. (art)






