Breaking News
HeadLineLegislasi

Revisi UU ITE: Pelaku Tidak Langsung Ditahan

×

Revisi UU ITE: Pelaku Tidak Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Pemerintah mengusulkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) yang tengah direvisi bersama badan legislasi DPR RI tentang pencemaran nama baik harus diproses melalui pengadilan.

Dalam UU ITE sebelumnya, kata Prof DR Hendri Subiakto, pelaku pencemaran nama baik langsung ditahan. “Dalam revisi UU ITE saat ini pemerintah mengusulkan harus diproses melalui pengadilan terlebih dahulu. Sanksi maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Jadi, melalui RUU ITE ini seseorang yang dituduh melakukan pencemaran nama baik diproses pengadilan untuk membuktikan apakah dia terbukti melanggar Pasal 27 (3)? Definisi pencemaran nama baik pun tidak ada. Soal SARA juga tidak ada definisinya,” kata dia dalam forum legislasi ‘RUU ITE’ bersama komisioner KPI DR Agung Suprio, Selasa (2/8).

Dikatakan, tidak didefisikan karena generasi ke depan akan makin banyak berkomunikasi dan bergiat di media social (cyber-meds -maya) sehingga aturan di dunia nyata dengan RUU ITE akan diberlakukan di dunia cyber, dan definisinya berbeda-beda.

RUU ITE ini inisiatif pemerintah diharapkan selesai September 2016 dimana Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tiga kali memutuskan bahwa Pasal 27 baik ayat 1 tentang kesusilaan dan pasal 3 tentang pencemaran nama baik itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hanya saja harus diproses pengadilan terlebih dahulu sebelum seseorang ditahan.

Pentingnya RUU ITE ini mengingat perkembangan dunia cyber sangat dahsyat, massif, yang bisa dibaca dan disebar ke seluruh dunia dan juga bisa dimuat berulang-ulang. “Tapi, semuanya berdasarkan delik aduan. Presiden RI pun meski namanya dicermarkan, namun tidak ada aduan, maka tidak akan diproses di pengadilan,” demikian Hendri Subiakto. (art)

Komentar