Breaking News
HeadLinePolhukam

Polda Tetapkan 7 Tersangka Pencurian Kerusuhan di Tanjung Bali

×

Polda Tetapkan 7 Tersangka Pencurian Kerusuhan di Tanjung Bali

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan tujuh warga menjadi tersangka dalam kerusuhan berbau suku ras dan agama (sara) yang berbuntut dengan pembakaran rumah ibadah (vihara) di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Sabtu (30/7) dinihari-WIB.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Minggu (31/7) mengatakan, ketujuh itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pencurian saat kerusuhan berlangsung.

Mereka adalah MARP (16) warga Jalan Juanda, Adk (21) warga Jalan Juanda, MIL (17) warga jalan Juanda, AAM (18) warga Sei Dua RMH Delen, FF (16) warga Jalan Pepaya, AP (18) warga Rambutan, dan MRM (7) warga Jalan Rambutan. Mereka dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian.

Sementara untuk kasus pengrusakan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan.
Meski begitu, pihak kepolisian telah memiliki informasi mengenai idenitas beberapa orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan itu.

Kerusuhan berbau sara terjadi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara disebabkan adanya protes seorang atas penggunaan pengeras suara dalam pengumandangan azan. (art)

Komentar