JAKARTA– Pemerintah harus berhati-hati mengambil kebijakan terkait reklamasi agar pemerintah tidak sampai terkesan lepas tangan sehingga merugikan rakyat.
Apabila reklamasi memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, lebih baik semuanya dibatalkan terutama yang belum dibangun.
“Jangan ambil kebijakan lepas tangan yang sudah jadi malah disuruh bongkar dan yang belum jadi dizinkan. Pembangunan reklamasi yang sudah jadi itu ada izin dari pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan, Sabtu (2/7).
Menurut dia, jangan sebaliknya yang sudah dibangun dilarang, yang belum apa-apa malah diizinkan. “Saya rasa kebijakan seperti itu selain tidak bijak malah apa sudah dibangun lantas terpaksa dibongkar, ini bisa menimbulkan masalah lingkungan baru yang lebih parah,” kata dia.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut malah menilai, apabila kebijakan itu tetap dilakukan, pemerintah sama saja memusnahkan aset nasional yang bernilai triliunan rupiah.
Menurut dia, kalau memang tidak boleh kenapa tidak dari awal dilarang, bahkan kenapa diberi izin, hal-hal seperti ini yang membuat Indonesia sulit maju bahkan bisa mundur. “Itu karena hal-hal yang sudah ada dihancurkan, yang belum ada malah diuber-uber seperti getolnya pemerintah mengundang investor asing.”
Dia menyarankan sebaiknya pemerintah tidak memusnahkan aset nasional yang sudah terbangun, tapi wajibkan pengembang untuk melakukan segala hal. Itu agar dampak lingkungan bisa ditiadakan dan menyelamatkan aset yang sudah terbangun, sementara yang belum terbangun dihentikan saja.
“Jadi, dorong pengembang menyempurnakan segala aspek baik kepentingan negara, nelayan dan lingkungan. Misalnya nelayan harus diperhatikan sehingga keberadaan reklamasi justru semakin membuat nelayan sejahtera dengan membangun kampung nelayan yang terintegrasi dengan wisata bahari,” jelas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat tersebut.
Ditegaskan, negara tidak boleh justru melemahkan kekuatan anak bangsanya sendiri, tapi wajib membina agar semakin kuat bersaing dengan global dan menaati peraturan dan UU.
Sebelumnya, Pemerintah pusat resmi menghentikan reklamasi Pulau G di teluk Jakarta, Kamis (30/6), sehingga semua pembangunan di pulau tersebut tidak bisa dilanjutkan kembali. Keputusan menghentikan reklamasi Pulau G diambil dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinasi Kemaritiman, Kamis (30/6).
Menko Maritim Rizal Ramli mengatakan, izin reklamasi Pulau G dibatalkan karena banyak pelanggaran, salah satunya karena pembangunan pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN.
Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan. Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. (art)






