JAKARTA– Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS
Almuzzammil Yusuf, mendesak pemerintah melalui Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) untuk mengumumkan kepada masyarakat
Peraturan Daerah (Perda) mana saja yang dibatalkan atau dicabut
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Propinsi
Lampung tersebut, pemerintah harus transparan karena Pemda,
DPRD dan masyarakat ingin mengetahui Perda mana saja yang
telah dibatalkan.
“Pemda, DPRD maupun masyarakat juga ingin mengetahui
argumentasi dari pemerintah dan hasil kajian tentang pembatalan
3.143 Perda oleh Kemendagri,” kata politisi senior PKS ini.
Muzzammil menjelaskan, pentingnya Pemda, DPRD mengetahui
dan masyarakat mengetahui Perda yang dibatalkan karena dalam
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mereka hanya
memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan kepada
Pemerintah Pusat.
“Pada Pasal 251 ayat 7 dan 8 disebutkan jika Pemda menolak
keputusan Perda yang dibatalkan pemerintah dengan alasan yang
dibenarkan Peraturan Perundang-undangan, maka Pemda dapat
mengajukan keberatan kepada Presiden dan Menteri paling lambat
14 hari sejak keputusan Perda itu diterima,” kata Muzzammil.
Selain itu, lanjut dia, informasi Perda mana saja yang dibatalkan
perlu segera diketahui dan mendapat respon dari Pemda, DPRD
dan masyarakat.
Karena, jika Perda yang dibatalkan tersebut tetap diberlakukan,
maka menurut Pasal 252 akan diberikan sanksi penundaan
evaluasi rancangan Perda dan sanksi administratif berupa tidak
dibayarkan selama tiga bulan hak-hak keuangan bagi kepala
daerah dan DPRD terkait.
“Sanksi berat lainnya adalah penundaan atau pemotongan DAU
dan/atau DBH bagi daerah bersangkutan. Jadi Pemda dan DPRD
terkait sangat berkepentingan dan memiliki hak untuk mengetahui
lebih awal perda yang dibatalkan,” ujarnya.
Menurut Muzzammil, seharusnya pemerintah tidak boleh semena
-mena dalam mencabut Perda. Karena dalam melihat kualitas
Perda tidak boleh hanya menyalahkan Pemda dan DPRD.
Namun, perlu juga mengevaluasi kerja Kemenkumham yang
memiliki tugas pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang fasilitasi perancangan Perda.
“Jadi perlu ada evaluasi ke dalam apakah semua Kementerian
sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,”
demikian Al Muzzammil Yusuf. (art)






