Breaking News
HeadLinePolhukam

Luhut: Serangan Cyber Indonesia Sudah Membahayakan

×

Luhut: Serangan Cyber Indonesia Sudah Membahayakan

Sebarkan artikel ini

luJAKARTA– Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Panjaitan bahwa serangan cyber terhadap sistem Teknologi Informasi (TI) sudah pada tingkat membahayakan. Bahkan Indonesia masuk daftar negara darurat cyber.

Bank Indonesia bahkan memantau terindikasinya peningkatan aktivitas kejahatan berupa penyalahgunaan jaringan 66,7 persen pada 2015 dibandingkan 2014.
“Setiap hari Indonesia mengalami banyak serangan cyber dan kita tidak memiliki pertahanan cyber yang terkoordinasi untuk itu,” kata Luhut, Jumat (3/6).

Pihaknya mencatat, serangan terhadap sistem TI yang menyebabkan sistem berhenti bekerja sepanjang 2015 meningkat 33 persen dibandingkan 2014. Dari angka itu 54,5 persen berupa serangan yang terjadi pada situs terkait sektor bisnis e-commerce.

Karena itu, Indonesia memerlukan sebuah badan yang menangani persoalan cyber yakni Badan Cyber Nasional (BCN) sebagai bagian dari kebijakan nasional bidang ketahanan informasi.

Pada kesempatan serupa, Ketua Desk Cyberspace Nasional Kemenkopolhukam, Agus Barnas mengatakan, meski pembahasan BCN telah dilakukan antara Presiden Joko Widodo, Sekretaris Kabinet, Menkopolhukam, Menteri Pertahanan dan Menteri Komunikasi-Informatika 6 Januari tahun lalu, tetapi hingga saat ini belum terlihat titik terang mengenai pembentukan badan itu. “Berbagai polemik muncul terkait butuh atau tidaknya badan baru itu.”

Padahal, pihaknya mencatat Indonesia saat ini menempati peringkat ke-2 sebagai sumber serangan cyber dunia dan peringkat ke-1 sebagai negara dengan risiko keamanan akibat serangan cyber yang terbesar.

“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, 2015 terjadi peningkatan kejahatan cyber hampir empat kali lipat dibanding 2014. Dan semua itu bukan berasal dari luar negeri, tetapi kejahatan cyber yang dilakukan dari dalam negeri dengan target dalam negeri pula,” ujar Agus.

Dijelaskan, penyalahgunaan jaringan untuk kejahatan transaksi keuangan sebagian besar berupa pencurian data keuangan dan data “login password”. “Terdapat pula kasus berupa manipulasi data keuangan terutama yang terkait dengan transaksi elektronik dan penggunaan uang elektronik.”

Desk Cyberspace Nasional (DCN) Kemenkopolhukam telah melakukan kajian sejak 2013 baik sisi teknis, hukum, dan kelembagaan masing-masing institusi yang mungkin berwenang di wilayah cyber. Bahkan DCN sudah melakukan studi banding badan siber di 19 negara dan turut serta dalam 22 even internasional terkait keamanan siber.

Juga sudah dipetakan berdasarkan nomenklatur kewenangan masing-masing institusi yang berperan di wilayah cyber, ke dalam enam wilayah keamanan cyber yakni Cyber Defense, Cyber Crime, Cyber Inteligence, Cyber Security, Cyber Resilience dan Cyber Diplomacy. (art)

Komentar