
“Melihat carut marutnya yang terjadi di lembaga peradilan saat ini, pemerintah perlu mengeluarkan Perppu,” kata Gayus Lumbuun dalam diskusi bertema ‘Lembaga Peradilan dalam Pusaran Korupsi’ di Gedung DPR, Kamis (26/5).
Gayus mengakui lembaga peradilan saat ini mengalami gonjang-ganjing akibat banyak yang terlibat korupsi. Saat ini yang sudah sebanyak 30 hakim dari 340-an hakim yang terlibat dan orperasi tertangkap tangan (OTT) KPK, termasuk mereka yang menjadi di MA. “Hakim agung itu orangnya pintar-pintar, yang tertangkap itu bernasib apes saja,” kata Gayus yang juga menceritakan berbagai kebobrokan yang terjadi di MA selama ini.
Salah satu kebobrokan yang terjadi di lembaga peradilan tertinggi itu seperti dikatakan Gayus adalah dalam pemilihan pimpinan MA. Mayoritas masih mencari aman, opportunis, dan ambisius menjadi pimpinan MA. Dalam pemilihan pimpinan selalu melanggar Tatib,” ungkap mantan anggota Komisi III DPR RI dari PDIP itu.
Anggota Ombudsmen Laode Ida, Laode Ida menilai MA sekarang ini ibarat ikan yang sudah busuk. Jika kepala ikan sudah busuk maka seluruh badan ikan itu juga busuk. “MA itu sepeti kepala ikan yang busuk, jika MA busuk maka seluruh lembaga peradilan di bahwanya juga menjadi busuk,” kata mantan Wakil Ketua DPD RI itu.
Laode juga mengkritis sistem persidangan di MA yang tidak transparan yang tidak dilakukan tidak terbuka. “Dalam pengambilan keputusan perkara di MA identik dengan transaksi. Sehingga 99 % merugikan rakyat yang tidak memiliki uang, dan sebaliknya selalu menguntungkan bagi mereka yang bermodal tebal,” kata Laode.
Karena itu, Laode mengusulkan perlu dilakukan gerakan radikal untuk membersihkan hakim, termasuk di MA. “Jadi MA itu harus diamputasi. Kalau presiden membiarkan kondisi seperti ini berarti terjebak dalam pembusukan peradilan negara ini,” tegas Laode.
Anggota Komisi III DPR dari PPP Arsul Sani setuju dengan gerakan radikal untuk membersihkan hakim-hakim nakal dari seluruh tingkatan. “Jika eksekutif dan legislatif terjadi korupsi maka negara akan terseok-seok, tapi jika yudikatif (penegak hukum) yang melakukan korupsi, negara bisa lumpuh,” kata Arsul Sani.
Untuk merubah prilakukan hakim kurup, Arsul Sani setuju dengan pernyataan Laode Ida, yaitu perlu dilakukan secara radikal. Dia mencontohkan apa yang dilakukan Ukraina pasca lepas dari Uni Soviet, dimana dari 10.270 hakim yang ada dilakukan tes ulang dan hanya 5.000 lebih tidak tidak lulus.
“Dari tes ulang terhadap hakim di Ukraina itu, mampu mewujudkan peradilan yang bersih dan kuat untuk menyelamatkan negara itu dari korupsi peradilan. Untuk Indonesia, saya kira perlu melakukan langkah-langkah radikal seperti itu, karena dari sisi kultur dan administrasi masih buruk dan itu seperti gunung es,” ujarnya. (chan/mun)






