JAKARTA– Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Suratna MSi membantah pihaknya telah mengirim surat kepada fraksi di lembaga legislatif itu terkait dengan proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2015 di Setjen DPR RI termasuk Kunjungan Kerja (Kunker) perorangan anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat.
“Apa yang disebut kerugian negara dalam pemberitaan media, sejatinya belumlah merupakan kerugian negara. Itu lebih kepada dugaan potensi yang belum dapat diyakini kejadiannya karena belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan oleh BPK,” kata Kepala Biro Pemberitaan DPR RI, Suratna, Jumat (13/5).
Suratna dalam keterangan pers Kabiro Pemberitaan Parlemen Setjen DPR RI menyebutkan, sesuai Pasal 211 ayat (6) Peraturan DPR RI tentang Tatib DPR RI menyatakan bahwa laporan Kunker anggota DPR RI disampaikan anggota kepada fraksi masing-masing.
Sebelum adanya pemeriksaan BPK, sudah banyak anggota yang menyampaikan laporan Kunker ke fraksinya. Dengan demikian, Setjen DPR RI terus menghimpun laporan Kunker anggota dan menyerahkan laporan itu kepada BPK. “Jumlah laporan Kunker yang disampaikan kepada BPK itu terus bertambah,” demikian Suratna. (art)






