JAKARTA – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah dimiliki masyarakat saat ini berlaku untuk seumur hidup meski masa berlaku yang tercantum sudah habis atau kadaluarsa.
“Masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku tanggal kadaluarsa. Selama tidak rusak, tidak perlu diperpanjang,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo,” di Jakarta, Jum’at (29/1) pekan lalu.
Dasar Mendagri tetap memberlakukan e-KTP yang sudah kadaluarsa adalah Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2013, pasal 64 ayat 7A yang menyebutkan bahwa selama e-KTP tidak rusak meski habis masa berlaku, tak perlu diperpanjang.
Dengan demikian, e- KTP tersebut yang sudah kadaluarsa masih sah dan bisa digunakan untuk berbagai urusan di kantor atau lembaga manapun sehingga tak perlu khawatir ditolak saat menunjukan e-KTP El untuk berbagai keperluan.
Kebijakan tersebut berlaku lantaran ada beberapa kasus perpanjangan e-KTP yang disalahgunakan oknum petugas di tingkat kelurahan/kecamatan untuk melakukan pungutan. Ia pun meminta masyarakat untuk mengantisipasi hal tersebut dan tak memanfaatkan jasa calo.
“Bagi masyarakat yang belum tau hal ini, jangan mau jika anda dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru lagi,” kata Tjahjo.
Untuk mengoptimalkan kepemilikan e-KTP oleh masyarakat, Mendagri meminta jajaran pemerintah daerah, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk jemput bola ke masyarakat, agar pendataan masyarakat lebih valid.
“Kami terus minta Dukcapil daerah jemput bola buat masyarakat pedesaan, pinggiran, perbatasan. Semua masyarakat yang sudah memenuhi syarat, harus punya e-KTP,” kata Tjahjo.
Dia menambahkan, e-KTP sangat penting untuk dimiliki masyarakat. Misalnya untuk membuka tabungan, asuransi, mengurus keperluan di instansi atau lembaga. Kepemilikan e-KTP juga punya fungsi untuk menyempurnakan data kependudukan.
Dia mengakui adanya proses pembuatan e-KTP yang lamban. Dia berharap agar masyarakat memakluminya. Keterlambatan, lanjutnya, disebabkan kurangnya sumber daya manusia (SDM). Namun, Kemendagri akan terus berupaya memperbaiki kekurangan itu. “Kami akui ada keterlambatan, ada macam-macam masalah blanko, administrasi, SDM kita juga masih kurang. Tapi ini ke depannya akan kita perbaiki,” ujarnya.
Sementara itu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Mendagri telah menandatangani surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota, serta para menteri dan para kepala lembaga terkait pemberlakukan e-KTP seumur hidup. “Sudah ditandatangani tadi siang. SE tersebut berisi penegasan bahwa KTP El berlaku seumur hidup,” ujar Zudan.
Menurut dia, langkah ini sangat diperlukan mengingat masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Dia mengatakan KTP El dapat diubah atau dicetak lagi jika berpindah alamat, status, menambah gelar, atau mengganti foto dan lainnya.
“Bahkan penyedia layanan seperti pihak bank dan notaris serta kepolisian belum tahu bahwa e-KTP yang ada masa berlakunya tidak perlu diperpanjang,” ujar Zudan. (chan)






