Breaking News
HeadLinePolhukam

Evaluasi Kinerja Menteri Harusnya Tertutup

×

Evaluasi Kinerja Menteri Harusnya Tertutup

Sebarkan artikel ini

JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI dari FPPP Arsul Sani menilai tidak tepat mengumumkan hasil evaluasi reformasi birokrasi kementerian pemerintahan Jokowi-JK kepada masyarakat.
Harusnya evaluasi itu dilakukan oleh lembaga independen dan menjadi bahan penilaian sekaligus pertimbangan untuk Presiden. “Kalau LSM atau lembaga masyarakat lain bolehlah,” katanya dalam diskusi soal “Kinerja Kejagung RI” di Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Menurut anggota F-PPP, di negara manapun tidak ada menteri yang membuat evaluasi sendiri lalu diumumkan ke masyarakat. “Di era Pemerintahan SBY ada UKP4  (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) itupun tertutup,” tegasnya.

Selain itu membuat penilaian, kata Arsul Sani, setiap lembaga dan kementerian Negara seharusnya juga membuat laporan tahunan melalui website-nya sendiri. Seperti dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan lain-lain secara akuntabel dan transparan. “Di luar negeri setiap lembaga negara membuat laporan secara transparan dan terpercaya, maka tidak perlu lagi ada evaluasi,” ungkapnya.

Terkait kinerja Kejagung, Arsul Sani menyarankan agar segera memperbaiki Simpari (system menejemen informasi) yang dimilikinya. Sehingga tidak terjadi kesalahan antara Kejagung dan ICW dalam menyebut data kasus yang ditangani selama setahun ini. “ICW menyebut 100-an, tapi menurut Kejagung yang benar adalah 1500-an kasus,” imbuhnya.

Makanya, lanjut dia, perlunya perbaikan rencana strategi (Renstra), dan akuntabilitasnya terkait reformasi birokrasi termasuk menejemen penanganan perkara.

Sementara mantan Jaksa Andi Hamzah membenarkan kemungkinan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung mencapai 1500-an. Karena jumlah Kejaksaan ada 510 di seluruh Indonesia. “Jadi tak mungkin selama setahun kejaksaan seluruh Indonesia itu hanya menangani 100 perkara,” jelasnya.

Sedangkan pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Rachmat Bagdja menyatakan tak layak kalau evaluasi reformasi kementerian dijadikan dasar untuk melakukan reshuffle atau tidak. Kecuali kalau kinerjanya memang buruk. “Apalagi HM Prasetyo akan mengungkap 7 kasus besar ke depan. Diantaranya restitusi pajak mobil 8 senilai Rp 80 miliar, yang merugikan Negara puluhan miliar rupiah,” jelasnya.

Dalam penegakan hukum, lanjut Rachmat, ternyata Kejaksaan Agung juga memiliki banyak menangani kasus sepanjang 2015. Jumlah kasus dalam tahap penyelidikan yang diproses sebanyak 1.863 perkara, dalam tahap penyidikan 1.717 perkara, tahap penuntutan 2.274 perkara, dan sudah tahap eksekusi sebanyak 565 orang.

Dari jumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, uang negara yang berhasil diselamatkan dalam proses perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan sebanyak Rp 604 miliar. Selain itu, uang pengganti yang berhasil dikembalikan Kejaksaan Agung kepada negara senilai Rp 72 miliar, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 704,6 miliar. Nilai PNBP yang didapat oleh Kejaksaan Agung ini lebih besar 438% dari target yang ditentukan. **aec

Komentar