JAKARTA – Jika seluruh biaya perjalanan rombongan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto ke Arab Saudi ditanggung oleh Raja Arab Saudi maka masuk dalam kategori gratifikasi kepada pejabat negara.
Kalau undangannya bukan gratifikasi, tetapi kalau biaya hotel, tiket peswat dan uang saku diberikan oleh Raja Arab Saudi maka itu maka namanya gratifikasi,” kata Ketua Fraksi PKB di MPR Lukman Edy dalam diskusi Empat Pilar MPR, Senin (21/9).
Seperti diketahui, Ketua DPR Setya Novanto serta wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fachri Hamzah serta Ketua BKSAP Nurhayati Assegaf berangkat menunaikan ibadah haji atas undangan raja Arab Saudi.
Namun sambung Lukman, jika rombongan Setya Novanto tersebut dijamu dan tinggal di istana raja maka itu bukan masuk kategori gratifikasi. “Tetapi kalau menginap di hotel yang dibayar oleh Raja maka itu bisa masuk kategori gratifikasi,” jelas legislator daerah pemilihan Riau itu.
Senada dengan Lukman Edy, peneliti Formmapi Lucius Karos setuju dengan anggapan itu.
Lucius menjelaskan pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 yakni; pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Selanjutnya dalam pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Jika biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah negara lain maka semestinya Setya Novanto dan kawan-kawan terlebih dahulu melaporkan ke KPK tentang fasilitas yang mereka terima itu,” kata Luciu. (chan)





