JAKARTA-Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mendorong agar hukuman terhadap pelaku kartel diperberat terutama dari sisi denda. Alasannya hukuman denda ini sangat ringan, paling tinggi hanya sekitar Rp25 miliar. “Denda ini tentu tidak ada artinya jika dibanding dengan keuntungan para kartel. Contohnya kartel garam yang bisa meraup keuntungan hingga Rp2,5 triliun untuk sekali impor,” katanya dalam diskusi “Menghukum Kartel Melalyu Revisi UU Persaingan Usaha” di Jakarta, Selasa (1/8/2015).
Bukan hanya itu, Syarkawi juga menyarankan agar denda itu ditingkatkan hingga menjadi Rp1 triliun rupiah. Dengan hukuman itu, pelaku menjadi jera. “Makanya kita perlu membawa mereka ke arah pidana. Supaya hukumannya makin berat dalam revisi UU ini,” ucapnya
Namun hambatannya, lanjut Syarkawi, KPPU itu terbentur pada masalah kewenangan. Dengan kata lain, KPPU butuh kewenangan yang kuat. “Nah, kewenangan KPPU saat ini tidak bisa membawa pulang dokumen yang disita, paling-paling kita hanya dapat foto copian, itupun kalau ada orangnya,” tambahnya.
Tidak hanya, sambung Syarkawi lagi, status kelembagaan KPPU perlu diperkuat ke depan. Justru yang ada kelembagaan KPPU cenderung diterlantrakan. “Padahal ke depan tantangan lebih berat lagi, kita akan berhadapan dengan kartel-kartel internasional. Dengan adanya UU Persaingan Usaha ini untuk memagari ekonomi kita, aplagi menjelang MEA,” paparnya.
Syarkawi juga menyinggung soal kartel daging sapi yang akan mulai disidangkan pada awal September 2015. “Memang ada indikasi dari sekitar 24 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang diduga terlibat. Tinggi harga daging api, diduga akibat dari pemainan para importir sapi,” imbuhnya. **aec





