JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding menilai, status tersangka atas Komjen Pol Budi Gunawan yang sudah disetujui DPR sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman menjadi dilema bagi Presiden Jokowi, baik dilantik maupun tidak dilantik.
“Budi Gunawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sudah disetujui DPR sebagai Kapolri, ini ibarat simalakama bagi Presiden Jokowi. Apakah Komjen BG itu akan dilantik atau tidak terserah Presiden Jokowi,” Sudding pada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Namun Suding secara tegas membantah bahwa Jokowi sengaja melempar bola panas ke DPR terhadap pengusulan terhadap mantan ajudan presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri itu karena penetapan terjadi oleh KPK secara mendadak.
Karena itu, tidak ada istilah Presiden Jokowi melempar bola panas kepada DPR. Sebab, sehari sebelum uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test tiba-tiba ada informasi Komjen BG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” ujarnya.
DPR kata Suding, hanya tinggal menunggu BG dilantik menjadi Kapolri baru atau tidak karena kewenangan DPR hanya sampai melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri saja. “Jadi, tugas DPR RI sudah selesai, proses politik sudah selesai. Selanjutnya, terserah Presiden RI karena keputusan itu hak konstitusional Presiden,” ujarnya.
Secara terpisah Ketua DPR RI Setya Novanto juga menyatakan bahwa DPR telah menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman, dan surat persetujuan tersebut sudah disampaikan ke Presiden Jokowi.
pada Kamis (15/1).
“Soal dilantikan atau tidak, itu menjadi wewenang Presiden dan tugas DPR sudah selesai. Jadi, kita tunggu perkembangan dan kebijakan Presiden. Kita tahu BG tersangka, kita hargai dan hormati putusan KPK,” tegas Setya Novanto kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (16/1).
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Bali itu, ketika menyampaikan surat persetujuan DPR atas BG sebagai Kapolri, tidak ada pembicaraan khusus dengan Presiden Jokowi soal nasib BG. “Tidak ada pembicaraan khusus. Kami hanya menyampaikan keputusan persetujuan DPR,” ujarnya.
Dengan telah diserahkannya surat tersebut kata Setya Novanto, maka tugas DPR terkait calon Kapolri sudah selesai. Selanjutnya kendali ada di tangan Presiden Jokowi. “Kapan akan dilantikan atau tidak, atau mau mengganti dengan perwira Polri yang lain, itu wewenang Presiden RI,” pungkasnya. (chan/mun)