Breaking News
HeadLinePolhukam

Masa “Libur” Sidang DPR Menjadi 5 Kali Setahun

×

Masa “Libur” Sidang DPR Menjadi 5 Kali Setahun

Sebarkan artikel ini

Ruang_sidang_utama_gedung_DPR__foto_1_JAKARTA – Masa reses atau istirahat masa sidang bagi anggota DPR yang selama ini hanya 4 kali setahun dirasakan kurang cukup. Maka mulai periode DPR sekarang ini, masa “libur” sidang itu ditingkatkan menjadi 5 kali setahun.

Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Senin (12/1), penambahan masa reses itu sesuai Undang-undang MD3. “Penambahan masa reses itu merupakan bagian dari aturan dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3),” kata Fahri Hamzah.

Jika waktu untuk satu kali reses 1 bulan maka anggota yang terhormat tersebut maka dalam setahun mereka libur bersidang selama 5 bulan. Belum lagi jika diantara reses tersebut ada waktunya yang melebih 1 bulan, seperti disamakan dengan liburan lebaran maka efektif anggota DPR berkantor di Senayan hanya 6 bulan.

Dijelaskan Fahri, dalam UU MD3 tersebut diberikan peluang bagi masing-masing anggota DPR untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing yang dibawa saat masa reses.

Menurut Fahri, dengan semakin banyak masa reses dilakukan anggota Dewan makan semakin banyak pula mereka melakukan interaksi dengan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing.

“Selama ini kita cenderum lebih memperhatikan anggota DPR itu rapat. Kehadiran anggota DPR rapat. Pada hal dalam rapat mereka juga tidak melakukan apa. Bahkan ada juga juga hadir untuk absen. Anggota DPR itu menunjukkan fungsi advokasinya, bukan absennya di DPR. Ini bagian dari reformasi kedewanan,” kata Fahri.

Karena itu ia meminta masyarakat memantau anggota DPR selama masa reses, apakah mereka ada di daerah pemilihannya. “Masyarakat harus memantau mereka, jangan sampai selama masa reses itu anggota DPR itu tidak ada di daerah pemilihannya,” kata Fahri.

Sebab kata Fahri, setiap mau reses akan diumumkan tanggal mulai sampai berakhir reses setiap paripurna penutupan masa sidang. “Ini biar publik mudah melacak. Kalau ada anggota yang tweet sedang nonton F1 di Monaco, dan tidak ke dapil bisa terlacak,” ujar Fahri.

Dalam hal laporan reses, jelas Fahri, DPR secara kelembagaan membiarkan masing-masing anggota secara leluasa berbicara di dalam rapat-rapat di DPR, salah satunya Paripurna, agar bisa langsung ditindaklanjuti.

“Dengan begitu, masyarakat merasakan bahwa aspirasinya betul-betul diperjuangkan wakil-wakilnya di DPR. Misalnya kalau ada jembatan putus di suatu daerah, anggota punya hak mengajukan alokasi dana untuk bangun jembatan. Saluran ini dibuka di UU MD3 yang baru,” ujar Fahri. (chan)

Komentar