www.domainesia.com
HeadLineLegislasi

Tambah Dua RUU Prioritas 2014, DPR Dituntut Tingkatkan Kinerja

×

Tambah Dua RUU Prioritas 2014, DPR Dituntut Tingkatkan Kinerja

Sebarkan artikel ini

 

Ignatius Mulyono-BalegJAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah (Kementerian Hukum dan HAM), sepakat menambah dua RUU Prioritas untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014, yakni RUU Perlindungan Anak, dan RUU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Dengan penambahan dua RUU tersebut, maka Prioritas tahun 2014 kini berjumlah 68. Dari sekian RUU Prioritas 2014 tersebut, tak bisa dipungkiri masih cukup banyak yang belum diselesaikan, sementara waktu kerja Anggota DPR RI Periode 2009-2014 hanya sampai 30 September 2014.

“Saya mengingatkan teman-teman, bahwa capaian kita masih sangat rendah dan saya minta untuk ditingkatkan. Karena apabila pembahasan RUU tidak selesai maka akan diulang untuk menjadi bahan usulan baru RUU pada Prolegnas 2014-2019,” ujar Ketua Baleg Ignatius Mulyono, Kamis (5/6), di Gedung DPR RI, Jakarta.

RUU tentang Perlindungan Anak merupakan usul Komisi VIII DPR RI, sedangkan RUU Revisi Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia adalah usulan pemerintah.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin sebagai pengusul mengungkapkan pentingnya meningkatkan keamanan dan perlindungan wilayah laut Indonesia.

“Pengelolaan keamanan di laut Indonesia selama ini diselenggarakan oleh 13 instansi pemerintah yang memiliki strategi dan kebijakan yang berbeda-beda, sehingga tidak terintegrasi dan satu komando,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Kondisi tersebut, lanjut Amir, mengakibatkan terus meningkatnya ekskalasi ancaman keamanan dan pelanggaran hukum di laut sehingga mengganggu keamanan perairan kawasan dan perbatasan antar negara.

“Untuk itu perlu adanya perubahan konsep pengelolaan keamanan di laut dari multi agency single test menjadi single agency multy test. Oleh karenanya perlu memperkuat lembaga badan koordinasi keamanan laut (Bakorkamla) menjadi badan keamanan laut (Bakamla) dengan merevisi Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia,” tandas Amir.(fk)