HeadLine

DPR Desak Presiden Keluarkan Inpres Outsourcing BUMN

demo tolak outsourcing

 

JAKARTA – Nasib para pekerja alih daya/outsourcing (OS) di perusahaan BUMN yang kian tidak jelas semakin menegaskan bahwa Pemerintah memang tidak mau menyelesaikan masalah ini secara totalitas. Padahal, jelas-jelas terjadi pelanggaran terhadap UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh perusahaan-perusahaan BUMN tersebut.

Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN pun tidak mempunyai keinginan yang secara riil untuk dapat menyelesaikan masalah OS ini. Hal ini dikemukakan anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh di Gedung DPR, Selasa (13/05/2014).

“Tidak ada jalan lain lagi dan tidak dapat dikompromikan, DPR harus melanjutkan lagi proses pengajuan Interpelasi,” tegasnya.

Presiden, menurut Poempida harus bertanggung jawab atas ketidakbecusan Kementerian BUMN yang dipimpin Dahlan Iskan. Presiden pun harus bertanggung jawab atas kebijakan para Direksi BUMN yang mempunyai masalah OS ini.

Dijelaskannya, situasi sudah semakin darurat, potensi kisruh dan konflik sosial sudah diambang mata akibat masalah OS ini. Sangatlah dzalim jika kemudian Presiden berdiam diri saja sambil menunggu 4 bulan lagi sampai masa jabatannya selesai.

Maka dari itu, jika ingin selesai dalam keadaan baik, maka Presiden SBY harus segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai landasan hukum bagi seluruh Perusahaan BUMN yang bermasalah dalam hal OS ini. Inpres tersebut cukup mengacu kepada kepatuhan pada UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Inpres pun harus memberikan sanksi kepada para Direksi BUMN yang tidak patuh dalam mentaati UU No 13 tahun 2003 ini. Jika bisa persoalan ini bisa selesai, maka sejarah akan mencatat,” katanya.

“Jika Presiden SBY tidak melakukannya, maka akan dikenang sebagai Presiden yang dzalim karena melakukan pembiaran terhadap anak-anak buahnya yang mengabaikan amanat Undang-Undang dan juga membiarkan ketidakadilan terjadi pada rakyatnya terutama kaum pekerja,” tukasnya. (wp)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top