Peristiwa

Agus Hermanto dan Fadli Zon Terima Perwakilan Massa Aksi 299

PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Fadli Zon didampingi sejumlah anggota DPR menerima perwakilan massa Aksi 299 yang menolak Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan menentang kebangkitan komunis, Jumat (29/9/2017).

Kepada perwakilan massa, Agus Hermanto dengan tegas mengatakan DPR menentang dan mewaspadai bahaya laten komunis di Indonesia karena bertentangan dengan ideologi Pancasila dan konsep demokrasi di Indonesia. “Sangat bertentangan, terlebih aturan perundang-undangan seperti TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966,” tegas Agus.

Agus menegaskan, ketetapan MPRS No 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) masih berlaku. Ia menekankan, TAP MPRS merupakan dasar hukum yang sangat kuat dan kedudukannya lebih tinggi dari Undang-Undang. Karena itu, segala faham yang berbau komunis merupakan hal yang terlarang.

“Sampai saat ini, masih berlaku dan tidak pernah dicabut. Maka seluruh tatanan hukum perundang-undangan dibawahnya harus tunduk mengikuti,” tegasnya.

Sementara terkait dengan Perppu Ormas, Politisi Demokrat ini mengatakan, Perppu sifatnya diskresi dari pemerintah dan mempunyai jangka waktu hingga diambil keputusan disetujui atau tidak oleh DPR. Saat ini, Perppu Ormas sudah diserahkan kepada Komisi II untuk dibahas.

“Batas akhir pembahasan adalah masa persidangan sekarang ini pada akhir bulan Oktober sudah harus ada keputusan, disetujui atau tidak. Nanti, posisi persisnya dari Komisi II akan menyampaikan secara persis,” jelasnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga dengan tegas menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan Kebangkitan PKI.

“Kami mengucapkan terimakasih atas dua isu yang bapak dan ibu sampaikan. Pertama tentang Perppu nomor 2 tahun 2017. Kedua mengenai komunis. Mengenai Perppu saya dari awal pertama terus menolak, Fraksi Gerindra juga menolak. Mengenai bangkitnya kembali komunis saya juga menolak karena tidak sesuai dengan UUD 45 dan TAP MPRS Nomor 25,” tegasnya.

Dikatakan, Perppu tersebut akan dibahas di Komisi II DPR RI dan akan di paripurnakan untuk dimintakan persetujuan pada pertengahan Oktober sebelum masa sidang berakhir. “Sejauh ini kita belum mengetahui siapa yang mendukung atau menolak Perppu ini . Masih ada satu bulan silahkan saudara menyampaikan aspirasi kami siap menerima,” ungkapnya.

Sebelumnya, perwakilan massa membacakan Resolusi Aksi 299 yang berisi dua permintaan. Pertama, menghapuskan Perppu 2/2017 tentang Ormas karena nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945. Dilanjutkan dengan penyerahan petisi dari seribu ormas yang menyatakan penolakan terhadap Perppu Ormas.

Kedua, massa Aksi 299 memintah pemerintah bersikap tegas pada upaya pembangkitan PKI. Setelah menyerahkan lembaran resolusi tersebut Pimpinan dan anggota DPR RI bersama perwakilan massa aksi 299 menemui massa di depan komplek Gedung DPR RI. (esa)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top