Polhukam

Nasir Djamil: KPK Lakukan OTT Untuk Dapatkan Simpati Publik

PARLEMENTARIA.COM – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerapkali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setiap kali lembaga antirasuah itu mendapatkan tekanan. Padahal, dalam salah satu ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, batas minimal besaran yang bisa ditangani Rp 1 miliar.

“Ada yang bertanya OTT yang jumlahnya tak signifikan. Setiap KPK mendapat tekanan, KPK melakukan OTT. Ini yang kita lihat,” kata Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Politisi F-PKS itu menduga apa yang dilakukan KPK itu hanya untuk mendapatkan simpati publik. “Apakah ini cara untuk mendapatkan simpati publik?” tanya Nasir.

Nasir juga menyinggung pemanggilan saksi oleh KPK yang terekspos ke publik. Ia mencontohkan, ada seorang kepala daerah merasa malu karena dipanggil KPK. “Pengalaman beberapa orang yang dipanggil jadi saksi dan terekspos media itu anaknya malu, istrinya malu. Ada juga kepala daerah di Sumatera, saat dipanggil malu saat salat di masjid dekat rumahnya,” papar Nasir.

Untuk itu, ia meminta KPK menjaga sisi proporsionalitasnya dan profesional dalam menjalani prosedur hukum dan tetap menganut asas praduga tak bersalah. Sisi proporsional itu harus dijaga, agar semuanya tunduk pada pimpinan KPK.

“Saya ingin ingatkan karena KPK dibentuk untuk meningkatkan daya guna. Saya berharap apa yang saya sampaikan dipahami pimpinan agar sejak pengaduan masyarakat (Dumas) sampai penuntutan tetap menjaga asas KPK,” tambah politisi asal dapil Aceh itu. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top