Legislasi

Jika Tidak Dilbatkan Bahas Revisi UU MD3, DPD Ancam Buat RUU Sendiri

Ketua Badan pengembangan kapasitas kelembagaan (BPKK) DPD RI, Bambang Sadono (tengah) bersama dosen komunikasi politik dari UIN Makassar, Firdaus Muhammad (kiri) dan dosen hukum tata negara dari Universitas Atmajaya, Benekditus Hestu Cipto Handoyo (kanan) dalam dialog kenegaraan dengan tema "Revisi UU MD3 Buat Siapa?", di Gedung DD RI, Rabu,(26/11/2014 ). Foto dardul

Ketua Badan pengembangan kapasitas kelembagaan (BPKK) DPD RI, Bambang Sadono (tengah) bersama dosen komunikasi politik dari UIN Makassar, Firdaus Muhammad (kiri) dan dosen hukum tata negara dari Universitas Atmajaya, Benekditus Hestu Cipto Handoyo (kanan) dalam dialog kenegaraan dengan tema “Revisi UU MD3 Buat Siapa?”, di Gedung DD RI, Rabu,(26/11/2014 ). Foto dardul

JAKARTA – Ketua Badan pengembangan kapasitas kelembagaan (BPKK) DPD RI Bambang Sadono (Senator asal Jawa Tengah) menegaskan, jika DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maka DPD akan menyiapkan draft RUU tersendiri.

“Apa lagi ini rekomendasi DPR 1999-2003 lalu yang sudah menyetujui DPD dengan RUU sendiri. Langkah itu akan diambil setelah DPD gagal melakukan komunikasi dengan DPRI. Sebab, tidak mungkin DPD akan protes, demo dan sebagainya atas ketidakterlibatan tersebut, melainkan harus melakukan langkah-langkahnya sendiri ke depan,” tegas Bambang Sadono dalam dialog kenegaraan, ‘Revisi UU MD3 untuk Siapa?’ bersama pengamat politik dari UIN Makassar Firdaus Muhammad, pengajar Universitas Atmajaya Bendiktus Hestu Cipto Hudoyo, pengajar tata negara UI Mustafa Fakhri, anggota DPD RI dari Aceh Fahrul Rozi di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Sedangkan Fahrul Rozi menegaskan, revisi UU MD3 harus berdasarkan kepentingan negara, bukan Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indoensia Hebat (KIH). “Konflik DPR itu seharusnya tidak berimplikasi ke DPD. Padahal, sebelumnya DPD sepakat untuk revisi UU MD3, karena memang perlu perbaikan-perbaikan,” katanya.

Karena kata Fahrul, hal tersebut perintah UU No.12/2011 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pembahasan UU itu harus dilakukan secara tripartit (DPR, Pemerintah, dan DPD) dan “Perintah itu merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang harus melibatkan DPD,” katanya.

Bendiktus Hestu Cipto Hudoyo juga menegaskan, kalau sampai DPD tidak terlibat maka hal itu melecehkan putusan MK. “Padahal, konflik DPR itu tak sepatutnya dibawa sampai ke dalam pembahasan revisi UU MD3. Memang KMP dan KIH itu manusia apa,“ tegasnya.

Menurut Mustafa, kalau KIH protes misalnya terhadap UU MD3 seharusnya sejak dibahas di DPR RI. Sebab, kalau hanya walk out, itu sama dengan menyetujui UU MD3 itu secara diam-diam. Demikian juga Presiden Jokowi, yang seherusnya tidak membawa konflik di DPR itu Istana Negara.

“Presiden harus menunjukkan sikap kenegarawanannya. Bahwa melarang menteri hadiri raker dengan DPR RI itu kesalahan besar, karena pemerintah dan DPR saling membutuhkan dalam menjalankan Tupoksinya; legislasi, budget, dan pengawasan. Larangan Presiden itu bahaya bagi demokrasi,” pungkasnya. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top