Pengawasan

Panja Minta Tingkatkan Layanan Bandara Hingga Maskapai

panjaJAKARTA– Panitia Kerja (Panja) Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas Penerbangan Nasional Komisi V DPR RI minta Kementerian Perhubungan meningkatkan layanan bandar udara, navigasi, hingga maskapai penerbangan.

Ketua Panja, Fary Djemi Francis minta agar pemerintah melaksanakan seluruh peraturan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Kemenhub juga diminta membuat roadmap serta target agar menjadi kategori 1.

Hal ini agar peluang maskapai membuka rute penerbangan internasional lebih terbuka. “Pemerintah selaku regulator bisa menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan industri penerbangan nasional agar berjalan efektif,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur tersebut, Senin (30/11).

Panja Komisi V itu juga mencatat seringnya terjadinya kecelakaan dalam penerbangan perintis. Karena itu, Panja mendesak pemerintah memperbaiki penyelenggaraan perintis.

Tentang kedaulatan wilayah udara, politisi Gerindra itu juga meminta pemerintah membuat roadmap pengambilalihan penguasaan atas wilayah udara (fligh information region/FIR) di wilayah udara Indonesia termasuk Kepulauan Riau dan Natuna.

“Amanat pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2009, wilayah udara Republik Indonesia yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi.”

Terkait sektor bandar udara, kata dia, pemerintah sebagai regulator mesti bisa memproses sertifikasi seluruh bandara di sisi udara dan darat sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Upaya ini perlu dilakukan agar ada peningkatan keamanan dan keselamatan di area bandar udara. Ini juga sesuai ketentuan ICAO document 9774, CASR 139, serta peraturan terkait lainnya yang berlaku.

“Otoritas bandar udara dan badan usaha bandar udara harus memenuhi persyaratan sertifikasi bandar udara di sisi udara dan sisi darat sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan di bandar udara,” kata dia.

Dari sisi maskapai, Panja mencatat beberapa persoalan penting. Salah satunya pemerintah bisa melakukan pemeriksaan kesehatan untuk pilot, pramugara/pramugari di rumah sakit atau klinik yang memiliki tenaga medis ahli penerbangan. “Itu tersertifikasi di daerah, sehingga tidak lahi terpusat di Jakarta.”

Maskapai juga diwajibkan memberikan pendidikan cross culture khusus bagi para pilot asing. Sebab banyaknya maskapai penerbangan dengan pelayanan tarif ekonomi dengan jasa pilot asing justru dikhawatirkan tak memenuhi standar kompetensi.

“Dikhawatirkan pilot asing itu tidak memenuhi standar kompetensi dan kurang memahami budaya, hubunhan sosial, dan kondisi alam, cuaca di Indonesia,” demikian Fary Djemi Francis. (art)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top