HeadLine

DPR Akui Payung Hukum Penyelenggaraan Haji Lemah

JAKARTA-Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak membantah aturan mengenai penyelenggaraan ibadah haji Indonesia masih lemah. Sehingga diperlukan perbaikan yang menyeluruh guna memperbaiki pelaksanaan ibadah haji. “Karena itu, jumlah haji Indonesia setiap tahunnya juga paling banyak dibanduing negara-negara lainnya,” kata
Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Deding Ishak di Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Menurut Deding, perubahan UU Nomor 13 Tahun 2008 harus meliputi berbagai aspek. Pertama, dari sisi kelembagaannya dan kemudian tata kelolanya. Dengan cara itu, maka penyelenggaraan ibadah haji ini dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah.

Karena itu, lanjut anggota Fraksi Partai Golkar, DPR terus mendorong pemerintah  untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji. “Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia,” jelasnya.

Lebih jauh kata Deding, pelayanan haji adalah hak setiap warga negara, umat, dan bangsa. Dan ini adalah amanah dari pembukaan UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum. “Nah, umum ini secara keseluruhannya termasuk umat Islam,” ungkap dia lagi.

DPR, lanjut Deding,  mengapresiasi komitmen dari pemerintah, namun harus objektif bahwa masih ada celah yang jika tidak diatasi akan menjadi masalah akut bagi bangsa. Dan, menurut dia, masih ada tugas lain yang perlu diselesaikan oleh pemerintah, terkait dengan pelayanan haji.

“Setiap tahunnya, animo warga untuk melaksanakan haji semakin besar. Ini seharusnya berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah,” ujar Deding. Lagi-lagi, ia pun mengakui bahwa selama ini pemerintah masih sering kecolongan. **aec

4 Comments

4 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top