PARLEMENTARIA.COM – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa tidak ada frasa “ibu kota politik” di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan. Tidak ada sama sekali menyebut frasa ibu kota politik,” kata Khozin dalam keterangan rilisnya, Minggu (21/9/2025).
Hal tersebut disampaikannya merespons diterbitkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Salah satu hal yang disoroti dari lampiran Perpres tersebut adalah adanya frasa “ibu kota politik” menyangkut keberadaan IKN yang akan dimulai pada 2028. Perpres No 79 Tahun 2025 ini sekaligus merevisi Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
Menurut Khozin, penyebutan ibu kota politik perlu diperjelas apakah perubahan frasa ini dapat diartikan secara definitif pindah ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata. “Apakah ibu kota politik sama dengan ibu kota negara? Ketika ibu kota politik dimaknai sama dengan ibu kota negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” ujarnya.
Dia menguraikan, Pasal 39 (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara diwujudkan dengan penerbitan keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara. “Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika ibu kota negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” tuturnya.
Menurut Khozin, jika ibu kota politik dimaknai sebagai ibu kota negara, maka keputusan ini harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk lembaga-lembaga di luar negara, dan lembaga internasional yang berada di Indonesia.
“Ketika ibu kota negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang. Tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia,” kata politisi PKB itu.
Namun, kata Khozin, jika yang dimaksud ibu kota politik merupakan pusat pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU IKN, sebaiknya tak perlu membuat istilah baru yang justru potensial menimbulkan pertanyaan publik.
“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” tuturnya. (*)






