PARLEMENTARIA.COM – Tumpang tindih regulasi antara Undang-Undang Desa, Kehutanan, dan Cipta Kerja dinilai memperparah ketidakpastian hukum bagi ribuan desa yang berada di kawasan hutan. Kondisi ini menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir dalam melindungi kepentingan masyarakat desa.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw menyebut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sejatinya mengakui semua desa, termasuk yang berada di kawasan hutan. Namun, aturan tersebut justru berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Yang pertama, tadi sudah Pak Menteri sudah menyampaikan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kita tahu bahwa kalau kita lihat UU Desa itu semua desa termasuk yang berada di dalam kawasan hutan, yaitu diakui oleh pemerintah,” ujar Roberth dalam rapat kerja Komisi V bersama Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Senin (16/9/2025).
Ia mengapresiasi perhatian yang ditunjukkan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi dalam upaya menyelesaikan konflik desa di kawasan hutan. Namun, menurutnya hal itu tidak cukup tanpa adanya kepastian hukum yang lebih tegas.
“Saya terus terang berterima kasih dengan Pak Menteri Desa dan Transmigrasi yang sudah begitu memberikan perhatian untuk bisa menyelesaikan masyarakat, terutama desa-desa yang ada di kawasan yang menjadi konflik sekarang ini. Agar betul-betul mereka mendapat kepastian hukum,” katanya.
Politisi Partai NasDem ini menilai bahwa kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja justru semakin memperumit keadaan. Regulasi tersebut dianggap lebih condong memberi fasilitas kepada investor, sementara masyarakat desa harus menghadapi keterbatasan hukum.
“Undang-Undang Cipta Kerja ini, undang-undang sapujagad yang dibuat oleh pemerintah kemarin untuk memberikan karpet merah merah kepada investor, tidak berpihak kepada masyarakat kita,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai jalan keluar tidak cukup melalui forum rapat kementerian dan stakeholder saja. Masalah yang semakin kompleks ini membutuhkan keberpihakan langsung dari kepala negara melalui kebijakan khusus.
“Maka apa yang disampaikan Pak Ridwan bahwa ini harus ada satu kebijakan khusus dari pemerintah, khususnya pimpinan negara, baru bisa kita selesaikan masalah ini. Walaupun kita rapat dengan semua yang tadi stakeholder. Tapi mungkin melalui Perpres (peraturan presiden) dan sebagainya. Baru bisa selesai,” ungkapnya sepaham dengan wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae yang terlebih dahulu menyinggung mengenai kebijakan khusus ini.
Menurut Roberth, dengan semangat Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang selalu menekankan kehadiran negara untuk rakyat, sudah seharusnya ada langkah konkret agar masyarakat desa di kawasan hutan tidak lagi hidup dalam ketidakpastian hukum. (*)






