Polhukam

Aspirasi Pembentukan Daerah Otonomi Baru Dijamin UU

PARLEMENTARIA.COM – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menekankan pemekaran daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, bukan semata karena euforia demokrasi atau kepentingan elite politik. Melalui pemekaran daerah diharapkan tercapainya peningkatan pelayanan, percepatan pertumbuhan demokrasi dan pembangunan ekonomi, pengelolaan potensi daerah dan peningkatan keamanan serta ketertiban.

“Adanya moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) yang diberlakukan pemerintah pusat sejak tahun 2008, bukan berarti menghentikan total aspirasi pemekaran daerah yang datang dari masyarakat. Aspirasi pembentukan DOB merupakan tindakan sah yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, saat menerima Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkoda PP DOB) Kabupaten Bangka Utara, di Gedung DPR RI,  Senayan, Jakarta,  Senin (18/3/2019).

Hadir dalam acara tersebut antara lain Anggota Komisi II DPR RI Imelda Addriani, Wakil Gubernur Bangka Belitung Abdul Fatah, Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Aksan Visyawan, Anggota DPRD Kabupaten Bangka Rudy Budiono, Ketua Forkoda PP DOB Kabupaten Bangka Utara Heru Kailani, Sekretaris Forkoda PP DOB Kabupaten Bangka Utara Al Imran dan Tokoh masyarakat Bangka Belitung Johan Murod.

Terkait rencana pemekaran Kabupaten Bangka Utara, Bamsoet mengatakan  kajian lebih lanjut mengenai pembentukan DOB tersebut kemungkinan baru bisa dilakukan usai Pemilu 17 April 2019.  Namun, sambil menunggu proses tersebut, soliditas masyarakat harus tetap dijaga dengan baik. “Jika masyarakat memang betul-betul menghendaki adanya pembentukan DOB Kabupaten Bangka Utara, maka semangat perjuangan harus tetap menyala jangan sampai padam. Karena DPR RI hanya bisa memperjuangkannya jika di masyarakatnya solid, tidak terjadi saling ketidaksepahaman,” tegas Bamsoet.

Bamsoet menyampaikan dirinya akan mendorong Komisi II DPR RI yang membawahi bidang pemerintahan daerah agar intensif melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forkoda PP DOB Kabupaten Bangka Utara. Sehingga naskah akademik maupun kajian dari berbagai praktisi yang sudah disusun bisa dipelajari lebih lanjut oleh DPR RI.

“Walaupun pemerintah pusat melakukan penundaan pembahasan pembentukan DOB baru, namun DPR RI tetap harus menerima aspirasi dari rakyat. Proses pembentukan DOB tak bisa dilakukan dalam sekejap, karenanya kajian mendalam harus dimulai dari sekarang,” tutur politisi Partai Golkar tersebut.

Jika nantinya disimpulkan memang perlu pembentukan DOB Kabupaten Bangka Utara, Ia menegaskan semata demi kemaslahatan masyarakat setempat dengan juga memperhatikan aspek kepentingan nasional yang lebih luas. Posisi wilayah Bangka Utara sebagai daerah strategis penjaga garis depan kedaulatan NKRI, menjadi hal serius yang bisa dipertimbangkan untuk menjadikan Bangka Utara sebagai Kabupaten ke-7 di Provinsi Bangka Belitung, melengkapi 6 Kabupaten dan 1 Kota yang sudah terlebih dahulu ada.

“Kajian mendalam dari berbagai aspek sosial, ekonomi, politk, dan budaya, tentu juga akan diprioritaskan. Karena kita tidak ingin pembentukan DOB justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Mengingat evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sebelum dilakukan moratorium pada 2008, hanya 22 persen daerah pemekaran yang berhasil. Sisanya masih perlu banyak pembenahan,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Forkoda PP DOB Kabupaten Bangka Utara menyampaikan perjuangan masyarakat Kecamatan Belinyu dan Riau Silip untuk memekarkan diri menjadi Kabupaten Bangka Utara. Proses pemakaran terbagi dalam empat fase utama. Tahun 2002-2006 awal fase kritis, 2007-2010 mulai inisiasi awal, tahun 2011-2014 terbentuk kesadaran kolektif, dan 2015-2019 menguatnya soliditas kolektif.

Menurutnya, berbagai syarat administrasi dan naskah akademik sudah terpenuhi. Misalnya, dengan jumlah penduduk di Kecamatan Balinyu dan Riau Silip mencapai 79.270, bisa dimekarkan dari 2 kecamatan menjadi 5 kecamatan, sehingga memungkinkan menjadi 1 kabupaten daerah otonom baru. Wilayah Bangka Utara juga sudah mempunyai 1 rumah sakit, 3 puskesmas, 1 pelabuhan alami, perkantoran yang luas, serta struktur perkotaan yang sudah mapan. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top