PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Asril Hamzah Tanjung berharap dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) mengenai ekstradisi menjadi Undang-Undang, dapat mendukung penegakan hukum di Indonesia. Mewakili Komisi I DPR RI, ia mengharapkan persetujuan Rapat Paripurna DPR RI terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU.
“Dengan disetujuinya RUU ini menjadi Undang-Undang, dapat mendukung penegakan hukum di Indonesia. Terutama yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara, international crime khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan kejahatan terorganisir lainnya,” tutur Asril di hadapan Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto ini mengesahkan tiga perjanjian kerja sama antar negara yang salah satunya adalah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi. Sebelumnya, perjanjian ini telah ditandatangani oleh kedua negara di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab pada Februari 2014 lalu.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI AM Fachir menyebutkan bahwa tujuan dari perjanjian dengan Persatuan Emirat Arab mengenai ekstradisi dimaksudkan untuk menjamin pencegahan, pemberantasan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejahatan, khususnya kejahatan yang bersifat transnasional dan berdampak luas.
“Kejahatan transnasional hanya bisa ditanggulangi dengan melakukan kerja sama antar negara. Kerja sama tersebut harus mempertimbangkan masalah yurisdiksi, perbedaan sistem hukum antar Negara, serta harmonisasi hukum nasional dengan negara lain dan hukum internasional. Terutama mengenai berbagai instrumen kerja sama internasional guna meningkatkan efektivitas dan memudahkan penegakan hukum atas kejahatan transnasional,” jelas Fachir.
Penegakan hukum dengan menggunakan mekanisme ekstradisi menurutnya harus dilaksanakan dengan semangat saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain sebagai dasar membangun politik luar negeri yang bebas aktif. Selain itu, sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam memelihara ketertiban dunia, maka perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab ini menurut Fachir perlu disahkan.
RUU lain yang turut disahkan yakni RUU Tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol Tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Mystery Of The Republic Of Indonesia And The Mystery Of Defence Of The Kingdom Of Shine On Coomperative Activities In The Field Of Defense).
Kemudian RUU Tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia Pemerintah Republik Serbia Tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia Dan The Government Of The Republic Of Serbia). (dpr/chan)
