PARLEMENTARIA.COM – Sekjen DPR Terbitkan Peraturan Pengendalian Gratifikasi Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur pengendalian gratifikasi di lingkungan Setjen dan BK DPR RI. Peraturan itu disosialisasikan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Selasa (13/11/2018).
“Dalam Peraturan Sekjen tentang gratifikasi diatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan apa itu gratifikasi dan jenis-jenis yang digolongkan gratifikasi. Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan instrumen hukum untuk mencegah terjadinya praktik KKN dan salah satu instrumen yang mengarah ke KKN adalah gratifikasi,” kata Inspektur Utama DPR RI Setyanta Nugraha.
Totok, sapaan akrab Setyanta menjelaskan, dalam Peraturan Sekjen tersebut juga mengamanatkan untuk membentuk Unit Pengendali Gratifikasi Koordinator yang letaknya di Ittama DPR RI.
“Nantinya di Inspektorat Utama akan menjadi tempat ketika pejabat atau pegawai menerima gratifikasi bisa melaporkan di UPG Koordinator dalam waktu 7 hari setelah menerima gratifikasi. Ataupun penerima gratifikasi bisa langsung melaporkan langsung ke KPK dalam waktu tidak lebih dari 30 hari,” tutur Totok.
Dalam sosialisasi tersebut, Totok memaparkan, gratifikasi terbagi menjadi dua jenis, yaitu gratifikasi Kedinasan dan Non Kedinasan. Dari dua jenis tersebut ada yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, sehingga pegawai di lingkungan Setjen dan BK DPR RI dapat mengetahui gratifikasi dan dapat berpikir ulang apabila pejabat ingin menerima gratifikasi atau bawahan memberikan gratifikasi ke atasan.
“Ini menjadi suatu tantangan karena culture kita sebagai orang timur yang sering memberikan sesuatu dan ketika ini dihubungkan dengan kedinasan dan bisa mempengaruhi keputusan atau kebijakan, maka ini bisa dikatergorikan dengan delik gratifikasi,” tutur Totok.
Totok memberikan salah satu contoh, di ruangannya di Lantai 5 Gedung Setjen dan BK DPR RI terdapat lemari yang berisikan berbagai macam barang hasil gratifikasi. Totok berharap beberapa pegawai di lingkungan Setjen dan BK DPR RI bisa melaporkan hasil gratifikasi yang nantinya akan diletakan di dalam lemari.
Lemari gratifikasi tersebut bertujuan untuk melengkapi aturan apabila ada yang melaporkan gratifikasi bisa disimpan di lemari tersebut. Dan yang kedua sebagai bentuk akuntabilitas. “Jika ada orang yang melaporkan hasil gratifikasi, maka akan ketahuan letak penyimpanannya dan lemari tersebut kita letakkan di ruang terbuka, supaya pegawai dan pejabat tahu ada lemari gratifikasi,” tutup Totok. (chan)