PARLEMENTARIA.COM – Angota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan agar dana saksi pada kontestasi pemilihan presiden dan legislatif tahun 2019 dimasukan ke Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( UU APBN) 2019.
Usulan politisi Parti Golkar itu setelah melihat pengalaman penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 lalu, terkait minimnya saksi pada tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Mohon agar kita serius untuk memikirkan saksi ini. Agar terpenuhi saksi-saksi di TPS dan demi proses pesta demokrasi yang jujur dan adil. Ini kaitannya dengan pemilu presiden dan legislatif,” ungkap Firman dalam Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Pemilu 2019 merupakan Pemilu presiden dan legislatif pertama kali serentak penyelenggaraannya. Firman mengingatkan betapa pentingnya menjaga kredibilitas pemerintah pada penyelenggaraan pemilu 2019 karena akan menentukan nasib bangsa lima tahun ke depan.
“Ini persoalan serius. Bagaimana kita akan memilih seorang calon presiden wakil presiden kita akan memilih anggota DPR yang semuanya adalah penyelenggara negara, kalau kita masih berhitung dengan masalah uang,” tandas legislator dapil Jawa Tengah III itu.
Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali itu juga membahas evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 serta membahas persiapan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden 2019. (chan)