PARLEMENTARIA.COM – Anggota Komisi I DPR RI Supiadin Aris Saputra menekankan kembali bahwa kerjasama dengan Persatuan Emirat Arab mengenai ekstradisi harus tetap mengikuti tiga prinsip dasar perjanjian bilateral. Menurutnya, dalam menindaklanjuti sebuah perjanjian menjadi Undang-Undang, tiga prinsip kerja sama bilateral memang harus dijadikan acuan.
Hal ini disampaikan ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah membahas pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai ekstradisi di ruang rapat Komisi I, Gedung Nusantara Senin (15/10/2018) .
“Dalam setiap perjanjian bilateral, kita menganut tiga prinsip, pertama prinsip kesetaraan, yang kedua prinsip saling menghormati, dan yang ketiga adalah prinsip saling menguntungkan. Ini adalah acuan dasar dalam menindaklanjuti perjanjian menjadi Undang-Undang,” ujarnya dalam rapat.
Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat ini kemudian juga mempertanyakan banyaknya jumlah kasus yang telah terjadi setelah penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan, yang membuat hal tersebut harus segera diratifikasi.“Sejak 2014 perjanjian ini ditandatangani yang kemudian diminta segera dilakukan ratifikasi, sudah adakah kasus masalah yang menyangkut ekstradisi warga negara kita di Persatuan Emirat Arab?” ujar politisi dapil Jawa Barat XI tersebut.
Mantan Pangdam Iskandar Muda ini mendesak pemerintah segera membuat aturan-aturan turunan apabila Undang-Undang ini telah disahkan. Tujuannya adalah untuk mempercepat petugas lapangan dalam menangani masalah-masalah ekstradisi nantinya.
“Jadi setelah Undang-Undang ini disahkan saya harus ulangi, akan mendesak pemerintah agar langsung dibuatkan aturan turunan. Supaya tidak lagi terulang masalah-masalah lama bahwa di lapangan itu tidak bisa mengeksekusi karena alasannya tidak ada aturan yang mengikat,” tandasnya. (dpr/chan)