PARLEMENTARIA.COM – Komite IV DPD RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengadakan rapat kerja membahas revisi UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK. Salah satu usulan dari BPK dalam rapat tersebut agar ada pasal yang mengatur dua dari sembilan anggota BPK berasal dari internal BPK, Senin (15/10/2018).
Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang, menjelaskan Komite yang dipimpinnya telah memiliki gagasan untuk memasukkan internal BPK ke dalam usulan calon anggota BPK sejak beberapa waktu lalu.
Alasannya, pegawai BPK selama ini telah secara profesional melakukan kegiatan pemeriksaan keuangan negara, sehingga dinilai patut untuk diperhitungkan sebagai calon anggota BPK.
“Justru waktu kunjungan Komite IV ke BPK perwakilan Sulsel, disitu muncullah gagasan untuk usulan kepada DPR dalam pembahasan perubahan UU BPK agar ada anggota BPK dari internal BPK. Dengan pendekatan bahwa mereka sudah demikian profesional dalam melakukan pemeriksaan, kegiatan auditing, kenapa tidak mendayagunakan dari internal kesesjenan, eselon 1 misalnya,” jelas Ajiep.
Terkait dengan usulan pemerintah tentang pemilihan anggota BPK melalui panitia seleksi (pansel), Senator asal Sulawesi Selatan ini menilai kurang tepat apabila anggota BPK yang merupakan pejabat negara diseleksi oleh pansel yang pembentukannya dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres).
“Anggota BPK adalah pejabat publik, pejabat negara sehingga kurang pas. Sedangkan pembentukan pansel adalah dengan keputusan presiden di pemerintah. Kalau memang pemerintah berkepentingan mendorong peningkatan kapasitas calon-calon, bisa dilakukan dalam fit and propers tes, tapi kan kita hanya menerima dari DPR,” ujarnya.
Ajiep berharap, mekanisme proses seleksi yang paling tepat untuk akhirnya dapat menentukan anggota BPK yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan kompetensi dalam bidang pemeriksaan keuangan negara.
Menanggapi hal itu, Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan bahwa BPK mengusulkan internal BPK dapat menjadi calon anggota BPK dengan tujuan untuk kesinambungan dan penghargaan bagi pegawai BPK yang telah bekerja dengan baik.
“Ada dua oranglah paling ga dari BPK. Usulan penambahan dari dalam, pertama untuk kesinambungan dan yang kedua prestasi untuk teman-teman dari dalam. Kita mencontohkan Bank Indonesia dan Mahkamah Agung itu ada usulan hakim karir dan non karir,” ujarnya.
Hal lain yang juga dibahas dalam rapat kerja adalah mengenai penghitungan keuangan negara. Komite IV DPD RI mengusulkan hasil penghitungan keuangan negara oleh BPK dapat bersifat final.
Selain itu, Komite IV DPD RI juga mengusulkan agar laporan hasil pemeriksaan BPK memiliki kepastian hokum. “Kalau kita bicara LKPD, Gubernur atau Bupati jadi ada kepastian bahwa laporan keuangannya sudah benar, sudah baik, sudah akuntabel. Dan kalau memang ditemukan ada masalah ya bisa diteruskan ke penegak hukum, “ ujarnya. (chan)