PARLEMENTARIA.COM – Komisi II DPR RI menghimpun masukan dan aspirasi terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pendapatan Asli Daerah (RUU PAD). Kali ini, masukan diserap dari sejumlah pakar ekonomi diantaranya Harsanto Nursadi, Robert Na Endi Jaweng dan Machfud Sidik. Terhadap paparan yang disampaikan ketiga narasumber itu, menjadi catatan Komisi II DPR RI dalam membahas RUU PAD.
Anggota Komisi II DPR RI Tamanuri ketika ditemui Parlementaria usai RDPU menyatakan, PAD setiap daerah harus dikelola secara cemat, terutama oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota. Karena itu, perlu ada sinergi yang baik antara pemerintah daerah tingkat I dan II.
“Saya sependapat, titik otonomi daerah itu ada di kabupaten dan kota. Kalau ini bisa berjalan kan enak, tapi ini juga justru sebaliknya. Yang cari dana adalah kabupaten dan kota, tapi itu setor ke provinsi. Banyak peraturan yang baru, objek pajak yang ada di kabupaten dan kota itu diambil provinsi,” tutur Tamanuri dalam RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (02/10/2018).
Legislator NasDem ini pun juga mendorong agar pasal yang nantinya akan tertuang dalam RUU PAD harus menjelaskan secara jelas hubungan antara pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota. “Kita perhatikan juga, bagaimana pasal ini diselipkan supaya jangan main-main antara pemerintah provinsi dengan yang di bawahnya,” tutur Tamanuri.
Upaya Komisi II DPR RI dalam menghimpun masukan terkait RUU PAD terus dilakukan. Karena itu, Komisi II DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah akademisi di daerah, terkait RUU PAD, guna meningkatkan kualitas pendapatan daerah yang dengan sendirinya menjadi pendorong bagi kemajuan daerah. (dpr/chan)