PARLEMENTARIA.COM – Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilakukan DPRD Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, tidak menyimpang dan tidak sesui dengan Undang-Undang yang berlaku. Hal ini terkait Raperda dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Raperda ini merupakan peraturan lebih lanjut, yang tentunya harus disesuaikan dengan apa yang sudah diatur dalam UU tersebut. Supaya pemberdayaan petani ini betul-betul ada di dalam Raperda yang mau mereka buat, yang juga memang tujuannya untuk meningkatkan pemberdayaan petani,” ungkap Johnson usai menerima audiensi DPRD Banyuwangi di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).
Johnson menambahkan, dalam membentuk kebijakan Raperda, harus didasarkan pada penelitian dan naskah akademiknya. Menyusun naskah akademik itu harus berdasarkan literatur, bukan hanya berdasarkan referensi buku. Namun hal ini juga bisa dilakukan dengan pertemuan-pertemuan masyarakat.
“Karena ini menyangkut masalah pertanian, tentu harus berdasarkan data-data dari petani itu sendiri. Nah, kemudian hal itu bisa didapatkan dari tokoh-tokohnya, yaitu petaninya. Itulah harapan kita. Jadi kami percaya, saat mereka menyusun naskah akademik, tentu mereka sudah melakukannya sesuai mekanisme dengan pertemuan para tokoh di pertanian,” tandas Johnson. (cas,epw/chan)
