PARLEMENTARIA.COM – Rokok elektrik yang selama ini lolos dari beban cukai, kini akan dikenai cukai seperti rokok batang pada umumnya. Hanya saja besaran cukai elektrik belum ditentukan. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI akan segera memutuskannya.
Setelah nanti dikenai cukai, kemungkinan besar harga rokok elektrik akan melambung tinggi. Wakil Ketua Banggar DPR Jazilul Fawaid menyampaikan hal ini di sela-sela Rapat Kerja dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
“Cukai rokok setiap tahun selalu naik. Dan pemerintah akan memasukkan rokok elektrik yang selama ini tidak kena cukai. Pemerintah sedang melakukan simulasi termasuk mencari pemasukan dari beredarnya rokok elektrik,” kata Jazil, sapaan akrabnya.
Dijelaskan Anggota F-PKB ini, rokok elektrik termasuk barang kena cukai yang merusak kesehatan, seperti juga rokok konvensional. Dengan begitu, pemasukan pemerintah dari cukai akan terus bertambah. Kenaikan cukai rokok termasuk pengenaan cukai untuk rokok elektrik bertujuan menghindarkan masyarakat dari bahaya rokok.
Seperti diketahui, pemerintah akan membantu BPJS Kesehatan dengan hasil pungutan cukai rokok termasuk rokok elektrik. BPJS Kesehatan sendiri selalu mengalami defisit keuangan.
“Bagi Banggar tak ada alasan untuk menolak, karena selain menambah pemasukan juga menghindarkan masyarakat dari rokok elektrik yang merugikan kesehatan. Besarnya akan diatur pemerintah. Kita belum tahu persis besarannya,” tambah Jazil. (mh/chan)