JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani tidak setuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatasi umurnya 12 tahun karena lembaga itu masih dibutuhkan selama kepolisian dan kejaksaan masih lemah dalam pembertasan korupsi.
“Saya menolak mengenai pembatasan umur KPK hanya 12 tahun. Selama kepolisian dan kejaksaan masih lemah, maka KPK terus dibutuhkan, tapi perlu pengawasan seperti halnya di Hongkong, tetap ada dan juga ada pengawasnya,” ujarnya dalam diskusi ‘Tarik-Ulur Revisi UU KPK’ di gedung DPR, Kamis (15/10).
Dia mencontohkan di Hongkong. KPK-nya hanya memiliki kewenangan penyidikan, tapi tidak penuntutan karena penuntutan dilakukan oleh pengadilan (department of justice).
Menurut politisi PPP itu, yang perlu dilakukan terhadap KPK adalah perlu dilakukan pengawasan terhadap kinerjanya, seperti dalam hal penyadapan, penyidikan dan penyelidikan.
Penyadapan tidak boleh digunakan sembarangan, khususnya terkait dengan masalah pribadi. Tidak boleh ada pengumuman seolah mengancam akanada pejabat tinggi atau elit politik yang akan menjadi tersangka dalam waktu tertentu, dan mendadak menjadikan seseorang sebagai tersangka menjelang kenaikan jabatan.
“Penyadapan harus dibuat lebih rinci melalu UU tersendiri karena menurut amanat Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibuatkan UU sendiri, dan KPK harus mengangkat penyidik sendiri yang independen. Karena itu untuk revisi UU KPK yang sudah masuk Prlegnas 2015 ini agar tidak menimbulkan kecurigaan rakyat, maka harus berbarengan dengan revisi KUHAP, kepolisian, dan RUU Jabatan hakim agar DPR tidak terkesan ‘nafsu’ banget untuk ‘melemahkan’ KPK,” kata Arsul Sani.
Anggota Komisi III dari PKS Nasir Djamil menilai KPK seperti bunga mawar berduri. Sehingga penundaan revisi ini karena kondisi perekonomian Indonesia yang belum memungkinkan.
Padahal menurutnya, menguatkan atau melemahkan KPK itu sama bahayanya kalau tidak diikuti dengan instrument yang lain. “Karena itu harus seimbang dan selama 13 tahun KPK ini memang perlu dikoreksi melalui revisi UU KPK agar on the track, sejalan dengan penagk hukum yang lain,” katanya.
Dia mencontohkan soal penyadapan. Revisi itu diharapkan agar KPK bekerja di atas UU. Pengawasan pun harus tetap ada, karena tak ada satu lembaga yang tanpa pengawasan.
“Itu sunnatullah. Khusus umur 12 tahun dan di bawah Rp 50 miliar, ini bisa dibicarakan. Tapi, kan KPK meski harus menangani kasus lebih dari Rp 1 miliar, faktanya Rp 40 – Rp 100 juta disikat juga. Pencegahan KPK juga harus aktif, bukan pasif seperti membuat brosur, baleho, spanduk, seminar dan lain-lain,” katanya.
pengamat politik dari UIN Syahid Jakarta, Pangi Swarni Chaniago melihat kinerja KPK belakangan ini terkesan sarat dengan kepentingan politik, dan saling sandera, sehingga dibutuhkan kekuasaan yang seimbang dan Indonesia masih membutuhkan KPK.
“Jadi, msalahnya kepercayaan, trust, dan di KPK tak boleh ada kepentingan politik. Sebab, berbahaya juga kalau kekuasaannya itu dikorupsi,” ujarnya. (chan)





